Research Repository

Akibat Hukum Pelanggaran Terhadap Hak Langgeh Dalam Proses Jual Beli Tanah Di Desa Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro

Show simple item record

dc.contributor.author Lubis, Carissa Vialyta
dc.date.accessioned 2021-09-14T08:06:23Z
dc.date.available 2021-09-14T08:06:23Z
dc.date.issued 2021-09-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15390
dc.description.abstract Salah satu komponen dalam proses pembangunan hukum adalah komponen budaya hukum, mecakup sikap dan perilaku para pejabat dan warga masyarakat dalam proses pembangunan kehidupan berhukum. Setiap perilaku masyarakat dapat dilihat dari ketaatan komunitas suatu suku itu menerapkan hukum adat yang berlaku dilingkungannya. Sikap perilaku yang bertumbuh dalam komunitas suku setempat adalah kaidah moral kultural yang menjadi landasan normatif yang disebut Hukum Adat Istiadat. Provinsi Aceh merupakan salah satu daerah di indonesia yang masih menjunjung tinggi hukum adat dan kebudayaannya. Keseluruhan hukum adat yang berlaku di Aceh bersumber dari agama Islam. Aturan adat dan lembaga pelaksanaan aturan adat dan lembaga pelaksanaan aturan adat yang ada di Aceh di atur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Lembaga Adat. Peraturan tersebut yang menjadi wadah sebagai tempat untuk menjalankan hukum adat yang berlaku di Aceh. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui serta memahami status hukum hak langgeh pada masyarakat adat aceh,untuk mengetahui serta memahami penerapan hak langgeh dalam proses jual beli tanah,untuk mengetahui serta memahami akibat hukum pelanggaran terhadap hak langgeh dalam proses jual beli tanah. Dalam melakukan penelitian ini memilih metode yuridis-empiris dengan menggunakan analisis kualitatif, Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen wawancara dengan M. Syahril, S.E, Kepala Geuchik di desa paya bujok tunong. Berdasarkan hasil penelitian yang dipahami bahwa Apabila dilanggar maka masyarakat hukum adat di desa paya bujok tunong berhak melaporkan ke kantor geuchik atau menggugat ke Mahkamah syari‟ah. hal ini terkait di dalam Pasal 49 Qanun nomor 10 Tahun 2002 tentang peradilan syari‟at islam. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.subject Pelanggaran en_US
dc.subject Hak Langgeh en_US
dc.title Akibat Hukum Pelanggaran Terhadap Hak Langgeh Dalam Proses Jual Beli Tanah Di Desa Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account