Abstract:
Perdamaian merupakan salah satu sarana untuk penyelesaian masalah utang piutang perusahaan yang pailit. Perlindungan hukum terhadap kreditor dalam perdamaian kepailitan terdapat dalam Pasal 149 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 sangat kontradiktif dalam pelaksanaanya karena kreditor preferen (pemegang hak jaminan) dilarang untuk ikut memberikan pendapat dalam rapat perdamaian kepailitan yang diajukan debitor. Tanpa mendengar pendapat kreditor preferen menyebabkan perdamaian jarang terjadi karena kreditor konkuren hanya dapat pembayaran dari hasil sisa harta debitor yang tidak dijaminkan. Sedangkan apabila kreditor preferen ikut dalam rapat perdamaian menyebabkan dia kehilangan hak jaminannya.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan mengunakan metode penelitian yuridis normatif dan perbandingan hukum . Sumber data diperoleh melalui data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa Undang-undang dan Putusan-putusan Pengadilan. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal dan bahan hukum tersier berupa internet, kamus hukum dan ensiklopedia. Alat pengumpul data berupa studi dokumen dan dianalisis dengan analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Undang-undang Kepailitan menyediakan lembaga perdamaian bagi debitor dan kreditor dalam kepailitan karena perdamaian sebagai karakter sosial, budaya dan hukum bagi Indonesia, memberikan kesempatan bagi debitor yang prospektif untuk melanjutkan perusahaannya dan memberikan keuntungan bagi kreditor. Kedua, bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor dalam pelaksanaan perdamaian kepailitan adalah bahwa proses perdamaian ditentukan oleh kreditor (Pasal 151 dan Pasal 152 UUK), penerapan ketentuan isi Pasal 55 jo Pasal 149 ayat (1) dan penerapan prinsip bahwa utang harus dibayar . Ketiga, perdamaian kepailitan akan menguntungkan bagi kreditor dan debitor apabila adanya reorganisasi dalam perdamaian kepailitan, restrukturisasi utang dalam perdamaian dan reclause dalam perdamaian kepailitan.
Rekomendasi dari hasil penelitian ini adalah ketentuan isi Pasal 149 ayat (1) dirubah sesuai dengan kepentingan kreditor konkuren yaitu kreditor preferen dapat memberikan pendapat dalam rapat perdamaian kepailitan tampa kehilangan hak jaminanya. Sehingga kreditor preferen dan kreditor konkuren sama-sama terlindungi.