Abstract:
Prinsip kesetaraan dalam sebuah kontrak kerja kontruksi akan melahirkan
suatu keseimbangan terhadap kedua belah pihak. Secara norma hukum tidak ada
ukuran keseimbangan, tetapi dapat digambarkan terhadap suatu asas, yaitu asas
kebebasan kedua belah pihak, karena dari segi pembentukannya kontrak merupakan
pencerminan asas kebebasan berkontrak, namun di sisi lain kontrak yang tidak
memberikan kesetaraan bagi kedua belah pihak telah membatasi atau
menghilangkan asas kebebasan berkontrak dengan tidak adanya kesempatan bagi
para pihak untuk dapat bertatap muka merundingkan poin-poin kesepakatan yang
diinginkan.
Penelitian dalam tesis ini adalah bersifat yuridis empiris, yaitu suatu
penelitian yang melakukan kajian terhadap penelitian di lapangan, dilakukan
penelitian langsung (riset) mengenai objek yang diteliti guna memperoleh bahan bahan atau data yang konkrit mengenai kajian yuridis penerapan prinsip kesetaraan
para pihak dalam akta kontrak kerja kontruksi yang di buat di hadapan Notaris.
Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka konsep yuridis prinsip
kesetaraan dalam perspektif hukum kontrak berdasarkan sistem hukum perdata
yang sesuai nilai-nilai keadilan sebenernya di Indonesia penerapan prinsip
kebebasan berkontrak tidak bersifat mutlak, ada pembatasan tertentu yang diatur
dalam KUHPerdata. Bentuk prinsip kesetaraan para pihak dalam akta kontrak kerja
kontrsuksi yang dibuat di hadapan Notaris kedudukan seorang notaris baik dalam
hal penyusunan dan pengesahan suatu kontrak dapat saja diperlukan karena
sebagaimana kewenangannya dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014
tentang Jabatan Notaris, merupakan pejabat umum yang berwenang membuat baik
akta autentik maupun akta di bawah tangan sejauh hal tersebut tidak dikhususkan
bagi pejabat umum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau
kehendak dari pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban
para pihak terjamin dan mendapat kepastian hukum. Upaya yang dilakukan Notaris
untuk menerapkan prinsip kesetaraan para pihak dalam akta kontrak kerja
kontruksi demi mewujudkan nilai-nilai keadilan secara formil bukan meteril pada
saat merumuskan atau mengkonstatantir perjanjian yang dibuat oleh para pihak
dihadapannya dan juga memberikan penjelasan kepada para pihak tersebut, agar
para pihak mengerti secara keseluruhan terhadap hak dan kewajibannya terhadap
perjanjian yang dibuatnya.