Abstract:
Implikasi pandemi Covid-19 terhadap kontrak bisnis juga berakibat bagi para pihak untuk melakukan perubahan/addendum perjanjian. Hal itu dilakukan agar para pihak tetap dapat menjalankan kewajiban kontraktualnya dilain waktu yang telah disepakati para pihak tergantung dari isi klausula perjanjian itu sendiri. Permasalahan dalam tesis ini adalah pandemi corona dapat dijadikan alasan penundaan pembayaran kredit. Bagaimana akibat hukum pihak yang tidak melaksanakan pemenuhan prestasinya dalam perjanjian kredit pada masa Covid-19. Kedudukan perjanjian kredit akibat pandemi corona 19 (Studi Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 3/Pdt.G.S/2020).
Spesifikasi penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian yang bersifat deskriptif analisis merupakan suatu penelitian hukum yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisis suatu perbuatan hukum. Secara umum, dalam penelitian ini mengacu pada studi kepustakaan dengan berdasarkan data sekunder. teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Alat pengumpulan data teknik kepustakaan. Selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode berpikir deduktif.
Pandemi corona sebagai penundaan pembayaran kredit, Penetapan bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional melaui Keppres 12/2020 tidak secara serta merta dapat dijadikan dasar bagi para pihak dalam perjanjian komersial untuk menyatakan dirinya dalam keadaan force majeure. Kajian analisis case by case secara mendalam dengan memperhatikan klausul-klausul dalam suatu perjanjian menjadi tolak ukur untuk menentukan keadaan force majeure. Akibat pihak yang tidak melaksanakan pemenuhan prestasinya dalam perjanjian kredit pada masa Covid-19. Penundaan kewajiban terjadi ketika peristiwa force majeur sifatnya sementara. Bila keadaan halangan telah pulih kembali, misal larangan ekspor dicabut kembali, maka kewajiban dari penjual kembali pulih untuk menyerahkan barang ekspor tersebut. Perjanjian akibat pandemi corona 19 dalam perspektif keputusan presiden no. 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam (Studi Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 3/Pdt.G.S/2020) dalam perjanjian biasanya juga diatur mengenai konsekuensi dari adanya peristiwa force majeur, misalnya apakah menunda perjanjian atau dapat dijadikan sebagai syarat batal suatu perjanjian.