dc.description.abstract |
Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
NRI 1945) mengatur tentang mekanisme pemberhetian atau pemakzulan presiden
dan/atau wakil presiden yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi
(MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR, tentang
dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden seperti melakukan
penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela, terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD NRI 1945.
Proses selanjutnya apabila putusan MK membenarkan usul DPR maka diteruskan
ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang memutuskan dapat atau
tidaknya Presiden dan/atau Wakil Presiden dimakzulkan Adapun tujuan penelitian
ini adalah untuk mencari dan meneliti alasan dilakukannya amandemen terhadap
UUD NRI 1945 mengenai pasal pemakzulan, serta mencari dan meneliti sifat
putusan MK terkait dengan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden
menurut UUD NRI 1945. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
dengan menggunakan data-data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier kemudian disajikan menggunakan pendekatan perundang-undangan
dimana data-data tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ditemukan
bahwa yang menjadi alasan dimasukkannya pasal mengenai pemakzulan pada
amandemen ketiga UUD NRI 1945 adalah untuk memberi kepastian hukum
mengenai pemakzulan, karena sebelum amandemen tidak ada pengaturan yang
terperinci yang mengatur tentang pemakzulan. Ditemukan pula bahwa sifat
putusan MK terkait impeachment adalah hanya sebagai pertimbangan bagi MPR.
Tidak ada aturan mengikat yang mengharuskan MPR untuk mengikuti putusan
MK. Jadi bisa saja putusan MK dianulir oleh MPR melalui sidang paripurna MPR
Disarankan agar putusan akhir mengenai pemakzulan yang diusulkan oleh DPR
berada di Mahkamah Konstitusi (MK) saja, sedangkan MPR hanya menjalankan
putusan MK. Adapun cara untuk merealisasikan saran tersebut adalah dengan
melakukan amandemen kelima terhadap UUD NRI 1945. |
en_US |