dc.description.abstract |
Kawin kontrak dinilai sebagai bentuk prostitusi terselubung karena tidak
terpenuhinya syarat dan rukun nikah, baik secara hukum agama maupun peraturan
perundang-undangan. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimanakah
pengaturan kawin kontrak dalam perspektif undang-undang perkawinan,
bagaimana perkawinan kontrak dalam lingkungan prostitusi menurut hukum
positif dan hukum agama Kristen Protestan, bagaimana akibat hukum kawin
kontrak terhadap kedudukan anak menurut hukum positif dan hukum agama
Kristen Protestan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yaitu
penelitian didasarkan pada undang-undang. Data yang dipergunakan adalah data
sekunder dan alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan kawin kontrak dalam
agama Kristen Protestan kawin kontrak merupakan perkawinan yang dilarang
karena pernikahan itu merupakan sesuatu yang kudus, yang hanya hanya
dilakukan sekali seumur hidup dan bukan untuk dipisahkan begitu saja oleh
pekerjaan manusia termasuk kontrak. Perkawinan kontrak dalam lingkungan
prostitusi menurut hukum positif dan hukum agama Kristen Protestan adalah
suatu bentuk perkawinan yang dibatasi oleh waktu tertentu sesuai yang
diperjanjikan kedua pihak dan merupakan suatu bentuk perkawinan yang tidak sah
menurut UU No.1 Thn. 1974 Tentang Perkawinan. Kawin kontrak telah
melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 karena dalam
perkawinan ini tidak dilakukan pencatatan pada pejabat yang berwenang (KUA
atau Catatan Sipil) dalam rangka memperoleh kepastian hukumnya melalui surat
nikah. Menurut agama Kristen Protestan, kawin kontrak dilarang karena
pernikahan itu merupakan sesuatu yang kudus yang hanya hanya dilakukan sekali
seumur hidup dan bukan untuk dipisahkan begitu saja oleh pekerjaan manusia
termasuk kontrak. Akibat hukum kawin kontrak terhadap kedudukan anak
menurut hukum positif dan hukum agama Kristen Protestan terhadap kedudukan
anak yang dilahirkan adalah anak yang lahir dari hasil perkawinan kontrak itu
merupakan anak luar kawin, karena kawin kontrak merupakan perkawinan yang
tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. |
en_US |