dc.description.abstract |
Putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu adalah putusan yang dapat
dijalankan terlebih dahulu meskipun belum mempunyai kekuatan hukum yang
tetap, walaupun masih bisa diupayakan banding, ataupun kasasi. Putusan ini
merupakan salah satu putusan yang ada pada hukum acara perdata. Putusan ini
efektif bila dikabulkan pada penyelesaian sengketa harta bersama, karena putusan
ini akan menguntungkan kepada pihak yang dimengkan oleh putusan yang
ditetapkan majelis hakim. Putusan ini berbeda dengan putusan pada umumnya,
karena putusan biasa harus selesainya tahap-tahap upaya hukum yang bisa
ditempuh, sedangkan putusan ini dapat sesegera mungkin dilaksanakan meskipun
masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum putusan serta
merta, penerapan putusan serta merta, juga kepastian hukum atas putusan yang
dapat dijalankan terlebih dahulu dalam sengketa harta bersama (analisis putusan
Nomor 3365/Pdt.G/2019/PA.Sda) Jenis penelitian ini adalah metode penelitian
hukum normatif (yuridis normatif), dengan pendekatan yuridis normatif. Alat
pengumpul data dilakukan dengan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pengaturan hukum
putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) antara
lain terdapat dalam Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) RBg, Pasal 54 Rv,
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 1964, Nomor 5 Tahun
1969, Nomor 3 Tahun 1971, Nomor 6 Tahun 1975, Nomor 3 Tahun 1978, Nomor
3 Tahun 2000, Nomor 4 Tahun 2001. Penerapan putusan yang dapat dijalankan
terlebih dahulu dikabulkan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam
peraturan perundangan di atas. Adapun syarat-syarat pengabulannya adalah obyek
sengketanya tentang kebendaan, adanya jaminan, masuknya dalam petitum,
berdasarkan akta autentik dan yang dibuat di bawah tangan yang dianggap sah.
Kewenagan untuk mengabulkan putusan ini terletak pada ketua pengadilan negeri
dan majelis hakim, ketua pengadilan agama dan majelis hakim yang memeriksa.
Kepastian hukum atas putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu dalam
sengketa harta bersama dapat dikabulkan berdasarkan pasal di atas. Majelis hakim
Pengadilan Agama Sidoarjo mengabulkan putusan dapat dijalankan terlebih
dahulu dikarenakan terpenuhinya syarat-syarat pengabulan putusan yang dapat
dijalankan terlebih dahulu yaitu: alat bukti yang diajukan dipersidangan sudah
memenuhi syarat yang ditentukan oleh pasal di atas yaitu akta autentik dan juga
obyek sengketa dari gugatan adalah tentang kebendaan. |
en_US |