dc.description.abstract |
Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal sangat penting melestarikan seni
ukir Bagas Godang atas kemampuanya dan bakat mengukir, oleh karena itu
tuntutan undang-undang hak cipta segera mendaftarkan atas nama pemilik belum
begitu paham masyarakat Mandailing karena minimnya pengetahuan masyarakat
tentang hak cipta dan lebih cenderung bersifat menerima. Untuk itu pentingnya
suatu perlindungan hukum dalam menghasilkan kerajinan atau karya yang
diciptakan berdasarkan budaya tradisional. Penelitian ini bertujuan untuk
pengaturan hukum terhadap arsitektur tradisional berdasarkan peraturan
perundang-undangan di Indonesia, faktor menyebabkan masyarakat Mandailing
Natal belum mendaftarkan ciptaan seni ukir Bagas Godang Kabupaten
Mandailing Natal dan upaya pemerintah daerah untuk melestarikan seni ukir
Bagas Godang Kabupaten Mandailing Natal.
Metode penelitian dilakukan yuridis normatif dengan pendekatan
penelitian melalui peraturan perundang-undangan. Penelitian bersifat deskriptif.
Sumber data dilakukan penelitian ini menggunakan dari hukum Islam, primer dan
data sekunder. Analis data dalam penelitian hukum adalah analis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian memperlihatkan pengaturan hukum terhadap
arsitektur tradisional di Indonesia terkait Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014
tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Perda
Kabupaten Mandailing Natal Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pelestarian Budaya
dan Adat Istiadat di Mandailing Natal. Faktor yang menyebabkan masyarakat
Mandailing Natal belum mendaftarkan ciptaan seni ukir Bagas Godang
Kabupaten Mandailing Natal adalah ketidaktahuan pengrajin seni ukir Bagas
Godang mengenaoi Undang-undang Hak Cipta, kuranya kesadaran dalam
membudayakan ukiran Bagas Godang. Tak adanya perhatian kepada Pemda
terkait seni ukir Bagas Godang. Upaya pemerintah daerah untuk melestarikan seni
ukir Bagas Godang Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan peraturan daerah
berupa memfasilitasi pendaftaran atas hak kekayaan intelektual atas karya seni
ukir Bagas Godang atau karya seni budaya, memfasilitasi perlindungan karya seni
ukiran Bagas Godang, melestarikan warisan budaya khususnya ukiran Bagas
Godang, melakukan jalinan kepada pihak kemitraan dan Pemda, melakukan
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelestarian ornamen budaya Bagas
Godang. |
en_US |