Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/15118
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSihombing, Suci Feblika-
dc.date.accessioned2021-06-02T02:11:42Z-
dc.date.available2021-06-02T02:11:42Z-
dc.date.issued2021-03-26-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15118-
dc.description.abstractMasyarakat Kabupaten Mandailing Natal sangat penting melestarikan seni ukir Bagas Godang atas kemampuanya dan bakat mengukir, oleh karena itu tuntutan undang-undang hak cipta segera mendaftarkan atas nama pemilik belum begitu paham masyarakat Mandailing karena minimnya pengetahuan masyarakat tentang hak cipta dan lebih cenderung bersifat menerima. Untuk itu pentingnya suatu perlindungan hukum dalam menghasilkan kerajinan atau karya yang diciptakan berdasarkan budaya tradisional. Penelitian ini bertujuan untuk pengaturan hukum terhadap arsitektur tradisional berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, faktor menyebabkan masyarakat Mandailing Natal belum mendaftarkan ciptaan seni ukir Bagas Godang Kabupaten Mandailing Natal dan upaya pemerintah daerah untuk melestarikan seni ukir Bagas Godang Kabupaten Mandailing Natal. Metode penelitian dilakukan yuridis normatif dengan pendekatan penelitian melalui peraturan perundang-undangan. Penelitian bersifat deskriptif. Sumber data dilakukan penelitian ini menggunakan dari hukum Islam, primer dan data sekunder. Analis data dalam penelitian hukum adalah analis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian memperlihatkan pengaturan hukum terhadap arsitektur tradisional di Indonesia terkait Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Perda Kabupaten Mandailing Natal Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pelestarian Budaya dan Adat Istiadat di Mandailing Natal. Faktor yang menyebabkan masyarakat Mandailing Natal belum mendaftarkan ciptaan seni ukir Bagas Godang Kabupaten Mandailing Natal adalah ketidaktahuan pengrajin seni ukir Bagas Godang mengenaoi Undang-undang Hak Cipta, kuranya kesadaran dalam membudayakan ukiran Bagas Godang. Tak adanya perhatian kepada Pemda terkait seni ukir Bagas Godang. Upaya pemerintah daerah untuk melestarikan seni ukir Bagas Godang Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan peraturan daerah berupa memfasilitasi pendaftaran atas hak kekayaan intelektual atas karya seni ukir Bagas Godang atau karya seni budaya, memfasilitasi perlindungan karya seni ukiran Bagas Godang, melestarikan warisan budaya khususnya ukiran Bagas Godang, melakukan jalinan kepada pihak kemitraan dan Pemda, melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelestarian ornamen budaya Bagas Godang.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPerlindungan hukumen_US
dc.subjecthak ciptaen_US
dc.subjectseni ukiren_US
dc.subjectBagas Godangen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Seni Ukir Bagas Godang Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utaraen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI SUCI FEBLIKA SIHOMBING.pdf847.84 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.