dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan fungsi dan wewenang Dewan
Perwakilan Daerah berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun
1945 serta urgensi penguatan Dewan Perwakilan Daerah sebagai perwakilan, daerah
sebagai perwakilan daerah dalam pengambilan kebijakan nasional ditinggkat pusat mtode
penelitian adalah yang digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang
menitikberatkan pada penelitian kepustakaan yakni penelusuran bahan-bahan hukum yang
terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Untuk
memperoleh data skunder dari bahan-bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan
cara mengkaji ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Amandemen Undang-undang 1945 telah mengubah struktur parlemen lembaga
baru yang muncul melealui amandemen ke tiga undang-undang 1945 salah satunya Dewan
Perwakilan Daerah melalui perubahan ketiga undang-undang 1945. Karenanya
mempertahankan eksistensi Dewan Perwakilan Daerah dengan fungsi dan kewenangan
seperti saat ini tidak ada gunanya
(infensiensi). Dengang kata ini pilihan hanya ada dua opsi
Dewan Perwakilan Daerah dibubarkan atau diperkuat. Terkait dengan kondisi tersebut
terdapt tiga pokok masalah teliti, bagaimana sebenarnya posisi konstitusional Dewan
Perwakilan Daerah dalm undang-undang pasca amandemen, apa urgensi penguatan Dewan
Perwakilan Daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dan bagaimana langkahlangkah
penguatan kapasitan dan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Daerah. Jenis
penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu yang mengkaji dan menganalisi peraturan
peundang-undangan yang terkait permasalah dan penelitian da juga bahan hukum skunder.
Pada dasarnya keberadaan Dewan Perwakilan Daerah melalui amandemen
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilatar belakangi akan
adanya 2
(dua) faktor yaitu demokratisasi dan upaya mengakomodasi daerah dalam
pengambilan kebijakan nasional secara teoritis keberadaan Dewan Perwakilan Daerah
dimaksudkan untuk menerapkan prinsip cheks and balances antar lembaga negara yaitu
adanya proses saling mengawasi mengimbagi antar lembaga negara. Hal tersebut dilakukan
untuk memperkuat hubungan pusat dan daerah demi menjaga keutuhan dan kesatuan
Negara Republik Indonesia. Namun berdasarkan hasil amandemen undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kewenangan Dewan Perwakilan Daerah
untuk menjalankan fungsinya sebagai perwakilan daerah masih belum memadai, sehingga
keinginan untuk menrapkan prinsip cheks and balances antar lembaga negara masih belum
dapat terwujud. |
en_US |