Research Repository

Akibat Hukum Terhadap Pengendara Yang Menggunakan Alat Komunikasi Saat Berkendaraan

Show simple item record

dc.date.accessioned 2021-05-22T01:37:18Z
dc.date.available 2021-05-22T01:37:18Z
dc.date.issued 2021-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15054
dc.description.abstract Pentingnya kesadaran serta prilaku masyarakat bahwa penggunaan serta pemakaian telepon seluler sangat berbahaya dan mengganggu konsentrasi saat mengemudikan kendaraan. Inilah fenomena yang terjadi kenapa menjadi masalah sosial yang sangat rumit dan komplek sehingga membutuhkan solusi yang tepat dalam hal penanggulangannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak negatif menggunakan alat komunikasi saat berkendaraan, untuk mengetahui upaya kepolisian dalam menanggulangi pengendara yang menggunakan alat komunikasi, dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pengendara yang menggunakan alat komunikasi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Dampak negatif pemakaian telepon seluler pada saat mengemudikan kendaraan yaitu bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan karena pemakaian ponsel sangatlah mengganggu konsentrasi pada saat mengemudikan kendaraan. 2) Sanksi dan Dendanya dijelaskan dalam Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,-". 3) Peraturan lalu lintas yang tertuang pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan harus wajib dipatuhi dan dijalankan, dalam hukum Islam wajib bagi kaum muslim untuk mentaati peraturan-peraturan yang berlaku ketika berkendaraan dan sebagai bentuk ketaatan kepada penguasa (ulil amri). en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.subject Alat Komunikasi en_US
dc.subject Berkendaraan en_US
dc.title Akibat Hukum Terhadap Pengendara Yang Menggunakan Alat Komunikasi Saat Berkendaraan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account