Abstract:
Penyesuaian perizinan yang berkaitan dengan legalitas operasional PT yang sudah
berdiri sebelum diberlakukannya PP Nomor 24 Tahun 2018. Bagi PT yang sudah berdiri
sebelum diberlakukannya PP 24 Tahun 2018 dan tidak mempunyai NIB, tetapi sudah
memiliki SIUP, maka secara legalitas operasional perusahaan tersebut masih bisa melakukan
kegiatan usaha seperti biasa secara legal (namun tidak sempurna). Namun perusahaan dalam
kondisi seperti ini, dihimbau untuk segera melakukan daftar perusahaan melalui sistem OSS
sesuai dengan ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2018. Untuk melakukan penyesuaian perizinan
kepemilikan NIB sebagai TDP memegang andil yang signifikan dalam rangka memperlancar
kegiatan usaha perusahaan dengan pihak ketiga. Cepat atau lambat, setiap PT harus
menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasarnya sesuai dengan kode KBLI dan data di AHU online
untuk dapat melakukan akses OSS untuk mendapatkan NIB, agar tidak terkendala di kegiatan
usahanya dikarenakan izin usaha yang lama yang belum diperbaharui ke NIB.
Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengkaji mengenai sistem perizinan
perseroan terbatas sebelum dan sesudah pasca keluarnya PP Nomor 24 Tahun 2018 serta
perlindungan hukum perseroan terbatas yang tidak melakukan penyesuaian perizinan
berusaha melalui OSS pasca keluarnya PP Nomor 24 Tahun 2018 dan menganalisis mengenai
perspektif penerapan perizinan OSS dalam system perizinan di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan menggunakan 2
metode pendekatan yaitu berupa pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan
penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, serta
hasil penelitian menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perizinan sebelum PP Nomor 24 Tahun 2018
secara manual dan terlalu lama prosesnya, perizinan sesudah PP Nomor 24 Tahun 2018 sudah
berlaku efektif bisa secara online dan berlangsung bisa kapan saja pendaftarannya. Untuk
perlindungan hukum bagi pelaku usaha dengan menyesuaikan perizinan PT tersebut ke OSS
agar tidak merugi guna menjalin hubungan dengan pihak ketiga. Dikarenakan tidak ada
sanksi yang secara tegas bagi pelaku usaha yang tidak melakukan penyesuaian PT ke OSS.
Adanya peraturan yang tumpang tindih serta tidak terwujudnya kepastian kewenangan yang
mengatur perizinan antara peraturan UU Pemerintahan Daerah, UU Penanaman Modal
dengan PP Nomor 24 Tahun 2018.