Research Repository

LEGALITAS PENDAFTARAN PENDIRIAN DAN PERUBAHAN PERSEKUTUAN KOMANDITER PASCA LAHIRNYA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018

Show simple item record

dc.contributor.author KARTIKA, DEWI
dc.date.accessioned 2021-04-30T01:26:02Z
dc.date.available 2021-04-30T01:26:02Z
dc.date.issued 2021-02-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15040
dc.description.abstract Legalitas pendaftaran CV setelah terbitnya Permenkumham No.17/2018, yang sebelumnya pendaftaran CV dilakukan di Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili hukum kedudukan CV berada. Berdasarkan Pasal 23 KUHD, pendaftaran akta pendirian CV dilakukan di kepaniteraan pengadilan negeri dimana CV didirikan. Namun sejak diundangkannya Permenkumham No.17/2018, maka pendaftaran akta pendirian CV dilakukan melalui SABU yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kedudukan Permenkumham No.17/2018 dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia berada di bawah KUHD, sehingga tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui legalitas dan kepastian hukum surat keterangan terdaftar dan surat pencatatan pendaftaran serta surat keterangan pendaftaran perubahan yang diterbitkan oleh Ditjen AHU, dan akibat hukum atas pendirian dan perubahan akta CV terhadap pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya, dengan metode pendekatan yang digunakan antara lain pendekatan perundang-undangan dan pendekatan taraf sinkronisasi hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif untuk mengetahui dan memaparkan informasi dan data secara faktual dengan cara yang sistematis dan akurat, serta analisis terhadap data yang terkumpul dilakukan secara kualitatif yakni dengan menganalisis informasi yang didapat dari peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan Pasal I Aturan Peralihan UUD Tahun 1945, kedudukan KUHD masih berkedudukan sebagai undang- undang, hal tersebut dipertegas dalam Pasal 7 Ayat (1) UU No.12 Tahun 2011. Sehingga berdasarkan asas lex superior derogat legi inferior, maka yang berwenang untuk melakukan dan menerima pendaftaran akta pendirian dan akta perubahan CV adalah panitera pengadilan negeri dimana kedudukan CV berada. Kemudian akibat hukum pendirian dan perubahan CV bagi tanggung jawab sekutu terhadap pihak ketiga yakni ditanggung oleh masing-masing sekutu, dimana sekutu pasif bertanggung jawab hingga ke harta pribadi sedangkan sekutu komanditer bertanggung jawab hanya sebatas modal yang ditempatkannya saja, sepanjang sekutu pasif tidak turut aktif melakukan perbuatan kepengurusan di dalam persekutuan komanditer. en_US
dc.subject Legalitas en_US
dc.subject Pendaftaran en_US
dc.subject CV en_US
dc.subject KUHD en_US
dc.subject SABU en_US
dc.title LEGALITAS PENDAFTARAN PENDIRIAN DAN PERUBAHAN PERSEKUTUAN KOMANDITER PASCA LAHIRNYA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account