dc.description.abstract |
Pembunuhan berencana atau moord merupakan salah satu bentuk dari
kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Delik pembunuhan
berencana merupakan delik yang berdiri sendiri sebagaimana dengan delik
pembunuhan biasa yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.Pada kasus yang menimpa
mantan hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketahui dibunuh, setelah proses
persidangan yang cukup panjang untuk mengetahui kebenaran atas fakta tersebut,
diketahui adanya keterlibatan isteri dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Peristiwa tersebut dilakukan oleh isteri sebagai otak pelaku pembunuhan yang
kemudian menyuruh melakukan seroang pelaku sebagai eksekutor pembunuhan
yang telah direncanakan tersebut.
Penelitian ini merumuskan dalam permasalahannya tentang bagaimana
pemenuhan unsur pidana mati terhadap tindak pidana pembunuhan berencana,
penerapan hukum pidana mati terhadap otak pelaku pembunuhan berencana, dan
bagaimana analisis putusan nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn atas vonis hukuman
mati bagi otak pelaku pembunuhan berencana.Dengan tujuan penelitan untuk
mengetahuipemenuhan unsur pidana mati terhadap tindak pidana pembunuhan
berencana.penerapan hukum pidana mati terhadap otak pelaku pembunuhan
berencana.Dan untuk mengetahuianalisis putusan nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn
atas vonis hukuman mati bagi otak pelaku pembunuhan berencana.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif,yang bersifat
deskriptif. Penelitian ini menggunakan metode analisis secara kualitatif. Penelitian
yuridis normatif yang bersifat kualitatif,mengarah pada analisis secara khusus
terhadap proses peradilan pidana dalam penerapan hukuman mati terhadap otak
pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh isteri terhadap mantan hakim Pengadilan
Negeri Medan berdasarkan putusan yang ada. |
en_US |