dc.description.abstract |
Persaingan merupakan suatu kondisi yang selalu lekat dengan karakteristik
manusia, dimana manusia selalu memiliki kecenderungan untuk saling bersaing. Maka
indonesia membentuk suatu peraturan yaitu UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sesuai dengan pasal 3 UU No.5/1999
bertujuan untuk menjaga kepentingan umum dengan meningkatkan efisiensi ekonomi
nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, meskipun UU ini
melarang kenyataan masih banyak ditemukan praktek monopoli yang dilakukan oleh
pelaku usaha di Indonesia.Salah satu contoh praktik monopoli yang dibahas dalam
penelitian saya adalah pelanggaran terhadap pelanggaran terhadap pasal 17 UU No.5
Tahun 1999.Dalam putusan KPPU No. 09/KPPU-L/2016., pihak KPPU berinisiatif
menggugat PT Perusahaa Gas Negara. KPPU menduga bahwa PT Perusahaan Gas
Negara telah melakukan praktek monopoli dalam penentuan harga gas industrI di area
medan dalam kurun waktu agustus-november 2015.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris , sifat penelitian
deskriftif yang menggunakan sumber data primer yaitu data yang diperoleh secara
langsung dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan data tersebut dituangkan
dalam bentuk analasisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Penetapan harga gas industri merupakan
kewenangan BUMN dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. Dalam penetapan harga
gas industry BUMN harus memperhatikan kemampuan daya beli konsumen.Kenaikan
harga gas pada dasarnya mempengaruhi daya saing antar pelaku usaha di bidang industry.
Hal ini tentu saja memberikan dampak negatif yang merugikan masyarakat selaku
konsumen. Melihat hal ini, maka pemerintah melakukan intervensi secara langsung
dengan menetapkan harga maksimum atau harga eceran tertinggi (HET) dengan tujuan
melindungi masyarakat selaku konsumen dan menjaga keseimbangan perekonomian
Indonesia |
en_US |