Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Petugas Perlindungan Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Dari Prespektif KUHP Dan Undang-Undang Perlindungan Anak

Show simple item record

dc.contributor.author Ramadhan, Ricky
dc.date.accessioned 2021-03-29T02:17:24Z
dc.date.available 2021-03-29T02:17:24Z
dc.date.issued 2020-12-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14972
dc.description.abstract Pada dasarnya, kekerasan seksual dapat dilakukan oleh siapapun dan terhadap siapapun. Setiap orang yang melakukan kekerasan seksual harus bertanggungjawab atas kesalahan yang telah diperbuat. Hal yang paling memprihatinkan ketika anak yang menjadi korban dari kekerasan seksual oleh petugas perlindungan anak. Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hokum tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak menurut KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, faktor yang mengakibatkan kekerasan seksual terhadap anak, serta akibat hukum petugas pelindung anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dari al-quran dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak menurut KUHP terdapat dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP dan Pasal 76D Jo. Pasal 81 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Faktor yang mengakibatkan kekerasan seksual yakni karena factor ekonomi keluarga korban, kedua karena factor tingkat pendidikan korban, ketiga factor media social karena pelaku seringnya menonton film porno, serta factor keempat yaitu kondisi keluarga korban dan kondisi keluarga pelaku. Akibat hokum terhadap pelaku karena merupakan apparat yang menangani perlindungan anak, sehingga ancaman pidananya diperberat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun, bahkan sampai dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. en_US
dc.publisher Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Petugas Perlindungan Anak en_US
dc.subject Kekerasan Seksual en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Petugas Perlindungan Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Dari Prespektif KUHP Dan Undang-Undang Perlindungan Anak en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account