Research Repository

Kajian Hukum Pidana Perbuatan Penghinaan Terhadap Orang Yang Sudah Meninggal Secara Lisan (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 151/Pid/2017/PT. Pal)

Show simple item record

dc.contributor.author Franata, Ardi Angga
dc.date.accessioned 2021-03-29T02:07:57Z
dc.date.available 2021-03-29T02:07:57Z
dc.date.issued 2020-12-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14971
dc.description.abstract Perbuatan penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal secara lisan merupakan suatu tindakan kejahatan yang diatur oleh kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Indonesia (KUHP). Hak seseorang untuk dilindungi kehormatan dan nama baiknya terkadang dilanggar oleh orang lain dengan cara-cara yang menyalahir aturan undang-undang pidana, dalam hal ini melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik kepada orang lain. Salah satu contoh tindak pidana penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal yang dilakukan secara lisan terjadi pada Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 151/Pid/2017/PT.Pal. Untuk itu perlu dikaji lebih mendalam terkait unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yang dapat diberikan kepada pelaku yang dimaksud Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum pidana dalam mengatur perbuatan penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal secara lisan, mengetahui bentuk perbuatan penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal secara lisan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 151/Pid/2017/PT. Pal, serta untuk mengetahui analisis hukum atas pertimbangan hakim mengenai perbuatan penghinaan secara lisan terhadap orang yang sudah meninggal dalam Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 151/Pid/2017/PT. Pal. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hukum pidana dalam mengatur perbuatan penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal secara lisan dikenakan sanksi sesuai Pasal 320 KUHP, karakteristik unsur yang harus dipenuhi adalah unsur penistaan/pencemaran yang ada pada Pasal 310 ayat (1) bukan celaan/cacian pada Pasal 315 KUHP, dan apabila penghinaan kepada orang yang sudah meninggal itu dilakukan secara lisan bukan tulisan, perbuatan tersebut harus dilakukan di depan umum (masyarakat ramai). Bentuk perbuatan penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal secara lisan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 151/Pid/2017/PT.Pal ialah dilakukan kepada subjek hukum/perorangan yang sudah meninggal dan dilakukan secara lisan di depan keluarga almarhum. Perbuatannya dalam bentuk menista, memfitnah/pencemaran nama baik, penghinaan ringan, dan dilakukan dengan lisan (bukan dalam bentuk celaan/makian). Analisis hukum atas pertimbangan hakim mengenai perbuatan penghinaan secara lisan terhadap orang yang sudah meninggal dalam Putusan Nomor 151/Pid/2017/PT.Pal sebenarnya putusan hakim yang menyatakan bersalah pelaku dengan menggunakan Pasal 320 ayat (1) KUHP sudah tepat, akan tetapi walaupun begitu terdapat kekurangan dalam pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim, kekuranga itu dalam hal pertimbangan hakim yang tidak mengkaji keseluruhan unsur-unsur pidana yang ada. en_US
dc.publisher Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara en_US
dc.subject Hukum Pidana en_US
dc.subject Penghinaan Secara Lisan en_US
dc.subject Putusan Pengadilan en_US
dc.title Kajian Hukum Pidana Perbuatan Penghinaan Terhadap Orang Yang Sudah Meninggal Secara Lisan (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 151/Pid/2017/PT. Pal) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account