Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA AKIBAT PERJANJIAN PERKAWINAN SETELAHPERKAWINAN DILANGSUNGKAN

Show simple item record

dc.contributor.author HARIUTAMI RAMBE, INDAH DEWI
dc.date.accessioned 2021-03-24T01:36:21Z
dc.date.available 2021-03-24T01:36:21Z
dc.date.issued 2021-02-26
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14932
dc.description.abstract Perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan akan tetapi pasca keluarnya putusan MK, Pasal 29 UU Perkawinan ayat (1) penambahan frasa “…perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris”. Sebelum adanya putusan ini, pengesahan perjanjian perkawinan hanya dapat dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan. Akan tetapi pasca putusan MK, notaris juga diberikan kewenangan untuk mengesahkan perjanjian perkawinan. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis prosedur pembuatan perjanjian perkawinan, serta menganalisis akibat hukum perjanjian perkawinan, dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pihak ketiga akibat perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan berlangsung. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan menggunakan 2 metode pendekatan yaitu berupa pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan historis. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, serta hasil penelitian menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Prosedur pencatatan perjanjian perkawinan pada Pasal 29 ayat (1) UUP setelah adanya MK No. 69/PUU- XIII/2015 tak lagi dimaknai hanya sebagai perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan tetapi juga bisa dibuat setelah perkawinan berlangsung. KUHPerdata sebagai dasar hukum perjanjian kawin yang mendahului UUP telah mengatur perjanjian perkawinan secara konkrit.Ketentuan dalam KUH Perdata tidak secara tegas dihapus seluruhnya oleh UUP kecualimengenai beberapa hal yang diatur secara tegas dan perjanjian kawin yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) UUP yaitu perjanjian yang didaftarkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Akibat hukum perjanjian perkawinan: menimbulkan terjadinya perubahan terhadap status harta benda pasangan suami istri yang membuatnya, yang didalamnya menyangkut pihak ketiga sehingga perlunya inventarisasi harta secara tegas mengenai harta dan utang mana yang akan mereka masukkan dalam perjanjian serta siapa pihak yang bertanggung jawab. Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga akibat perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan berlangsung, diantaranya: perjanjian perkawinan seharusnya dibuat dihadapan Notaris, Perjanjian perkawinan harus dibuat dengan itikad baik para pihak, Perjanjian perkawinan wajib dicatatkan oleh petugas pencatat perkawinan. Pengesahan perjanjian perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting dan tidak boleh dilewatkan oleh suami istri yang membuat perjanjian perkawinan, supaya perlindungan hukum terhadap pihak ketiga terpenuhi serta untuk memenuhi asas Publisitas, seperti yang telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UUP. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Pihak Ketiga en_US
dc.subject Perjanjian Perkawinan. en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA AKIBAT PERJANJIAN PERKAWINAN SETELAHPERKAWINAN DILANGSUNGKAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account