Abstract:
Perkembangan infrastruktur dan bangunan gedung pada saat ini semakin besar.
Banyak pihak swasta maupun pemerintah bersaing untuk melakukan
pembangunan baik skala besar maupun skala kecil. Tidak jarang proyek
konstruksi mengalami keterlambatan untuk menyelesaikan waktu penyelesaian,
sehingga banyak kerugian yang terjadi khususnya pada waktu dan biaya. Dengan
persaingan ketat ini, penyelesaian proyek secara tepat waktu merupakan prioritas
utama prusahaan konstruksi. Perencanaan durasi metode CPM adalah sebuah
rekomendasi dalam memilih dari sekian banyak metode yang ada, karena terdapat
perhitungan waktu paling awal proyek dimulai, waktu paling akhir proyek dimulai
serta waktu paling awal selesai dan waktu paling akhir selesai sehingga dapat
diketahui jeda waktu dari semua kegiatan. Dalam tugas akhir ini penulis
mengambil data penjadwalan dari PT.PP (PERSERO)-ANDESTMONT,KSO
pada proyek Pembangunan Bendungan Lau-Simeme Paket II Kab. Deli Serdang
yang akan digunakan sebagai dasar penulisan tugas akhir ini dalam melakukan
analisis CPM dan dilakukan percepatan durasi pekerjaan dengan tambahan jam
kerja lembur (overtime) serta menghitung total biaya dari percepatan tersebut
untuk dijadikan bahan perbandingan dalam hasil penulisan. Berdasarkan analisa
yang sudah dilakukan menggunakan aplikasi microsoft project 2016, durasi
pekerjaan secara normal adalah 668 hari kerja serta memiliki 9 unit pekerjaan
kritis dari 31 item pekerjaan. Dari 9 unit pekerjaan tersebut, hanya 8 unit
pekerjaan yang dilakukan percepatan (crashing) agar tidak menciptakan lintasan
kritis yang baru. Setelah dilakukan percepatan terjadi penurunan durasi pekerjaan
menjadi 545 hari kerja. Selisih penurunan durasi sebesar 123 hari atau 18,42%.
Total biaya awal dengan durasi normal adalah Rp.176.594.683.120,56 sedangkan
apabila proyek dilakukan percepatan, biaya proyek menjadi
Rp.176.557.549.469,00. Efisiensi biaya setelah dilakukan percepatan (crashing)
adalah 0,03% dengan selisih biaya sebesar Rp.37.133.651,56 yang akan menjadi
bagian keuntungan pihak kontraktor.