Abstract:
Yayasan yang menjalankan usaha mencari laba tidaklah dilarang
sepanjang usaha mencari laba itu tidak langsung dijalankan sendiri oleh
Yayasan, melainkan dengan jalan Yayasan mendirikan perseroan
terbatas. Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana kedudukan
asset yayasan yang dialihkan dalam bentuk saham ke Perseroan
Terbatas dikaji dari perspektif UU Yayasan dan UU Perseroan Terbatas, bagaimana proses pengalihan asset Yayasan dalam bentuk saham ke
Perseroan Terbatas dikaji dari perspektif UU Yayasan dan UU Perseroan
Terbatas, bagaimana perlindungan hukum akibat pengalihan aset
yayasan berupa saham di dalam Perseroan Terbatas dikaji dari
perspektif UU Yayasan dan UU Perseroan Terbatas. Jenis Penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang
didasaran pada undang-undang. Analisis data dilakukan secara kualitatif,
yakni suatu bentuk analisa yang tidak bertumpu pada angka-angka
melainkan pada kalimat-kalimat. Penarikan kesimpulan dalam tulisan ini
dilakukan dengan menggunakan logika berfikir deduktif-induktif yaitu
dilakukan dengan teori yang digunakan sebagai titik tolak untuk
melakukan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan kedudukan asset Yayasan adalah
sebagai kekayaan awal yayasan, maka pendiri yayasan diwajibkan untuk
memisahkan harta kekayaannya dan kemudian diserahkan kepada
yayasan. Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang
dipisahkan dalam bentuk uang dan barang. Proses pengalihan asset
Yayasan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2004 Tentang Yayasan adalah jika pengalihan tersebut dilakukan oleh
pengurus Yayasan dengan tanpa persetujuan dari pembina Yayasan dan
ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar Yayasan. Pengalihan asset
Yayasan secara tidak sah untuk saham pada Perseroan Terbatas adalah
batal demi hukum, karena bertentangan dengan Undang-Undang
Yayasan, Undang-Undang Perseroan Terbatas dan ketentuan Pasal 1335
KUHPerdata dan 57 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan pemindahan saham harus
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan