Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH DALAM PERJANJIAN BANGUN BAGI YANG DIBUAT OLEH NOTARIS (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 514/PDT.G/2013/PN. MEDAN)

Show simple item record

dc.contributor.author INDRAYANTI SIREGAR, JULI
dc.date.accessioned 2021-03-15T04:34:47Z
dc.date.available 2021-03-15T04:34:47Z
dc.date.issued 2018-03-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14911
dc.description.abstract Seringnya terjadi perselisihan dalam perjanjian bangun bagi antara developer dan pemilik tanah menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak, terutama dalam hal ini adalah pemilik tanah, maka dari itu sangat diperlukan perlindungan hukum yang maksimal untuk menjamin dari pelaksanaan perjanjian bangun bagi ini. Perjanjian bangun bagi seperti perjanjian lainnya memiliki kendala dalam proses pelaksanaannya. Problematika yang sering terjadi dalam pelaksanaan perjanjian bangun bagi adalah hasil pembangunan yang dilakukan oleh developer, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana ketentuan hukum perjanjian terkait pelaksanaan perjanjian bangun bagi, bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik tanah dalam hal pelaksanaan kuasa m enjual yang digunakan oleh developer, dan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 514/Pdt.G/2013/PN. Medan. Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dimana penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder sebagai data utama dan juga menggunakan data primer sebagai data pelengkap dengan munggunakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reseacrh), serta analisis data kualitatif. Ketentuan hukum perjanjian terkait pelaksanaan perjanjian bangun bagi diatur dalam hukum perdata. Perjanjian bangun bagi belum secara khusus ada pengaturannya dan oleh karena itu perjanjian bangun bagi ini mengikuti ketentuan umum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) khususnya pada ketentuan yang mengatur tentang perikatan. Bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik tanah dalam hal pelaksanaan kuasa menjual yang digunakan oleh developer yaitu seharusnya pelaksanaan kuasa menjual dalam perjanjian bangun bagi dilaksanakan setelah bangunan selesai di kerjakan oleh pengembang atau depelover serta setelah adanya kata sepakat para pihak tentang obyek perjanjian serta telah dibayar lunas harga tanah dan/atau bangunan oleh pembeli dan diterima oleh penjual.Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 514/Pdt.G/2013/PN. Medan yaitu dengan melaksanakan isi dari putusan yang terkait dengan tuntutan ganti rugi dan pembatalan perjanjian. Hakim juga membatalkan Akta Nomor 4 Tanggal 21 April 2009 Tentang Perjanjian Pembangunan Rumah Dan Penentuan Bagian Serta Akte Nomor 5 Tentang Kuasa Yang Dibuat Dihadapan Turut Tergugat | (Notaris). Hakim juga menghukum tergugat untuk mengganti rugi penggugat sebesar Rp. 2.406.000.000 (dua milyar empat ratus enam juta rupiah) dan sebagai konpensasi ganti rugi yang harus tergugat berikan kepada penggugat maka kelima unit rumah tersebut yang belum selesai diberikan kepada penggugat. Hakim dalam hal ini juga memerintahkan para turut tergugat untuk tidak meneruskan, tidak menerbitkan sertifikat atau akta atas tanah dan bangunan lima unit dimaksud. en_US
dc.subject : Perjanjian en_US
dc.subject Bangun Bagi en_US
dc.subject Notaris en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH DALAM PERJANJIAN BANGUN BAGI YANG DIBUAT OLEH NOTARIS (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 514/PDT.G/2013/PN. MEDAN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account