Abstract:
Seringnya terjadi perselisihan dalam perjanjian bangun bagi antara
developer dan pemilik tanah menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak,
terutama dalam hal ini adalah pemilik tanah, maka dari itu sangat diperlukan
perlindungan hukum yang maksimal untuk menjamin dari pelaksanaan
perjanjian bangun bagi ini. Perjanjian bangun bagi seperti perjanjian lainnya
memiliki kendala dalam proses pelaksanaannya. Problematika yang sering
terjadi dalam pelaksanaan perjanjian bangun bagi adalah hasil pembangunan
yang dilakukan oleh developer, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan
sebelumnya.
Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana ketentuan hukum
perjanjian terkait pelaksanaan perjanjian bangun bagi, bentuk perlindungan hukum terhadap
pemilik tanah dalam hal pelaksanaan kuasa m enjual yang digunakan oleh developer, dan
pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 514/Pdt.G/2013/PN. Medan.
Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian
ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif
analitis, dimana penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder
sebagai data utama dan juga menggunakan data primer sebagai data
pelengkap dengan munggunakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan
cara studi kepustakaan (library reseacrh), serta analisis data kualitatif.
Ketentuan hukum perjanjian terkait pelaksanaan perjanjian bangun bagi
diatur dalam hukum perdata. Perjanjian bangun bagi belum secara khusus ada
pengaturannya dan oleh karena itu perjanjian bangun bagi ini mengikuti
ketentuan umum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata) khususnya pada ketentuan yang mengatur tentang perikatan. Bentuk
perlindungan hukum terhadap pemilik tanah dalam hal pelaksanaan kuasa
menjual yang digunakan oleh developer yaitu seharusnya pelaksanaan kuasa
menjual dalam perjanjian bangun bagi dilaksanakan setelah bangunan selesai
di kerjakan oleh pengembang atau depelover serta setelah adanya kata
sepakat para pihak tentang obyek perjanjian serta telah dibayar lunas harga
tanah dan/atau bangunan oleh pembeli dan diterima oleh penjual.Pelaksanaan
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 514/Pdt.G/2013/PN. Medan yaitu
dengan melaksanakan isi dari putusan yang terkait dengan tuntutan ganti rugi
dan pembatalan perjanjian. Hakim juga membatalkan Akta Nomor 4 Tanggal 21
April 2009 Tentang Perjanjian Pembangunan Rumah Dan Penentuan Bagian
Serta Akte Nomor 5 Tentang Kuasa Yang Dibuat Dihadapan Turut Tergugat |
(Notaris). Hakim juga menghukum tergugat untuk mengganti rugi penggugat
sebesar Rp. 2.406.000.000 (dua milyar empat ratus enam juta rupiah) dan
sebagai konpensasi ganti rugi yang harus tergugat berikan kepada penggugat
maka kelima unit rumah tersebut yang belum selesai diberikan kepada
penggugat. Hakim dalam hal ini juga memerintahkan para turut tergugat untuk
tidak meneruskan, tidak menerbitkan sertifikat atau akta atas tanah dan
bangunan lima unit dimaksud.