dc.description.abstract |
Pertambangan tanpa izin usaha merupakan sebagai usaha pertambangan
atas segala jenis bahan galian dengan pelaksanaan kegiatannya tanpa dilandasi
aturan/ketentuan hukum pertambangan resmi Pemerintah Pusat atau Daerah.
Setiap orang yang melakukan pertampangan tanpa dilengkapi surat izin usaha
pertambangan baik itu IUP, IPR atau IUPK bukan hanya berdampak sanksi
administrative, melainkan pula sanksi pidana. Subjek hukum pidana
pertambangan tidak hanya orang-perorangan ataupun badan hukum/korporasi,
akan tetapi sering terjadi di lapangan kelompok masyarakat melakukan
pertambangan atas sumber daya alam tambang yang ada di wilayah tanpa
dilengkapi surat izin usaha. Oleh karenanya itu merupakan tindak pidana, maka
harus dilakukan proses hukum acara pidana untuk menemukan pelaku tindak
pidana yang sebenarnya sebagaimana hukum acara pidana berlaku. Salah satu
proses yang sangat penting untuk mengungkap suatu tindak pidana ialah proses
penyidikan. Atas dasar uraian itu perlu diketahui tinjauan yuridis dari proses
penyidikan tindak pidana pertambangan tanpa izin usaha yang dilakukan oleh
kelompok masyarakat yang dimaksud.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana
pertambangan, pertanggungjawaban pidana tindak pidana pertambangan tanpa
izin usaha, dan juga untuk mengetahui mekanisme hukum acara dalam
penyidikan tindak pidana pertambangan tanpa izin usaha yang dilakukan oleh
kelompok masyarakat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis
normatif dengan menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk-bentuk tindak
pidana pertambangan tidak hanya selalu terkait dalam bentuk tidak memliki surat
izin usaha pertambangan baik itu IUP, IPR atau IUPK. Tindak pidana
pertambanga itu juga dapat berbagai bentuk seperti yang diuraikan dalam
diuraikan dalam Pasal 158, 159, Pasal 160 ayat (1) dan (2), Pasal 161, Pasal 162
dan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Pertanggungjawaban
pidana bagi kelompok masyarakat sebagai pelaku tindak pidana pertambangan
tanpa izin usaha dapat dikenakan pidana penjara, pidana denda dan pidana
kurungan seusai dengan Pasal 158 dan Pasal 160 ayat (1). Terakhir diketahui
Mekanisme hukum acara dalam penyidikan tindak pidana pertambangan tanpa
izin usaha yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yaitu dilaksanakan oleh
penyidik kepolisian bersama-sama dengan penyidik PPNS yang bertugas di
bidang pertambangan. Proses itu mulai dari memeriksa kebenaran laporan,
memeriksa saksi, menggeledah sampai melakukan penangkapan kepada
kelompok masyarakat yang terlibat |
en_US |