Research Repository

Transplantasi Ginjal Yang Diambil Dari Pendonor Hidup Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dan Hukum Islam

Show simple item record

dc.contributor.author Nasution, Nurul Zaitun Amin
dc.date.accessioned 2021-02-03T02:09:05Z
dc.date.available 2021-02-03T02:09:05Z
dc.date.issued 2021-01-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14801
dc.description.abstract Menurut hukum positif di Indonesia, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memang melegalkan praktek transplantasi organ tubuh, seperti yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1). Namun, UU itu membatasi tindakan transplantasi organ tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan, dan dengan tegas melarang untuk melakukannya untuk tujuan komersial. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang transplantasi ginjal yang diambil dari pendonor hidup, untuk mengetahui bentuk pelaksanaan transplantasi ginjal yang diambil dari pendonor hidup, dan untuk mengetahui akibat hukum transplantasi ginjal yang diambil dari pendonor hidup. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan Hukum Tentang Transplantasi Ginjal Yang Diambil Dari Pendonor Hidup yaitu Tindakan penyembuhan penyakit dengan transplantasi yang berkaitan dengan antara pihak pendonor dan pasien diatur dalam undangundang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 64 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3. Undang-undang kesehatan Pasal 64 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3. Bentuk PelaksanaanTransplantasi Ginjal Yang Diambil Dari Pendonor Hidup, sebelum seseorang ditetapkan untuk melakukan transplantasi ginjal, orang tersebut akan menjalani serangkaian tes darah dan tes diagnostik. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Transplantasi Ginjal en_US
dc.subject Pendonor Hidup en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.title Transplantasi Ginjal Yang Diambil Dari Pendonor Hidup Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dan Hukum Islam en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account