dc.description.abstract |
Menurut hukum positif di Indonesia, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memang
melegalkan praktek transplantasi organ tubuh, seperti yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1). Namun,
UU itu membatasi tindakan transplantasi organ tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan,
dan dengan tegas melarang untuk melakukannya untuk tujuan komersial. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang transplantasi ginjal yang diambil dari
pendonor hidup, untuk mengetahui bentuk pelaksanaan transplantasi ginjal yang diambil dari
pendonor hidup, dan untuk mengetahui akibat hukum transplantasi ginjal yang diambil dari
pendonor hidup.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan
menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis
normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan
data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan Hukum Tentang Transplantasi
Ginjal Yang Diambil Dari Pendonor Hidup yaitu Tindakan penyembuhan penyakit dengan
transplantasi yang berkaitan dengan antara pihak pendonor dan pasien diatur dalam undangundang no 36
tahun 2009 tentang kesehatan pasal 64 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3. Undang-undang kesehatan Pasal 64 ayat 1,
ayat 2, dan ayat 3. Bentuk PelaksanaanTransplantasi Ginjal Yang Diambil Dari Pendonor Hidup, sebelum seseorang ditetapkan untuk melakukan transplantasi ginjal, orang tersebut akan menjalani serangkaian tes
darah dan tes diagnostik. |
en_US |