Research Repository

Implementasi Kewenangan DPRD Dalam Pengawasan Terhadap Anggaran Daerah Di Bidang Pendidikan Di Kota Medan

Show simple item record

dc.contributor.author Sofan, Benyamin Tantri
dc.date.accessioned 2020-03-01T11:38:09Z
dc.date.available 2020-03-01T11:38:09Z
dc.date.issued 2019-10-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1470
dc.description.abstract Penyusunan APBD dilakukan secara integrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip efesiensi alokasi dana. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut perlu adanya penguatan kapasitas aparatur yang terlibat lansung dalam penyusunan angggaran maupun anggota DPRD yang mengawal perjalanan penyusunan APBD dan pengawasan pelaksanaannya khususnya pengawasan APBD di bidang pendidikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan DPRD dalam pengawasan terhadap anggaran daerah di bidang pendidikan di Kota Medan, untuk mengetahui implementasi kewenangan DPRD dalam pengawasan terhadap anggaran daerah di bidang pendidikan di Kota Medan, dan untuk mengetahui kendala dan upaya DPRD dalam pengawasan terhadap anggaran daerah di bidang pendidikan di Kota Medan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Kewenangan DPRD dalam pengawasan terhadap anggaran daerah di bidang pendidikan di Kota Medan antara lain: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Daerah. 2) Implementasi kewenangan DPRD dalam pengawasan terhadap anggaran daerah di bidang pendidikan di Kota Medan adalah dengan tiap empat bulan sekali diadakan evaluasi dengan berbagai dinas terkait khususnya dinas pendidikan guna mengevaluasi anggaran pendidikan sudah berjalan dengan baik atau tidak, kemudian dalam melakukan pengawasan langsung, pihak Komisi II melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah seperti SD, SMP, maupun SMA/SMK untuk melihat jalannya pendidikan. 3) Kendala dalam implementasi kewenangan DPRD dalam pengawasan terhadap anggaran daerah di bidang pendidikan di Kota Medan adalah masih ditemukannya beberapa masalah seperti pada perluasan akses dan pemerataan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan dan efisiensi peningkatan manajemen pendidikan. Dan ada dua faktor yang menjadi kendala dalam melakukan pengawasan yaitu kendala internal dan kendala eksternal. en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject DPRD en_US
dc.subject Anggaran Daerah Di Bidang Pendidikan. en_US
dc.title Implementasi Kewenangan DPRD Dalam Pengawasan Terhadap Anggaran Daerah Di Bidang Pendidikan Di Kota Medan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account