dc.description.abstract |
Penyusunan APBD dilakukan secara integrasi untuk seluruh jenis belanja
guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip efesiensi
alokasi dana. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut perlu adanya penguatan
kapasitas aparatur yang terlibat lansung dalam penyusunan angggaran maupun
anggota DPRD yang mengawal perjalanan penyusunan APBD dan pengawasan
pelaksanaannya khususnya pengawasan APBD di bidang pendidikan. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan DPRD dalam pengawasan
terhadap anggaran daerah di bidang pendidikan di Kota Medan, untuk mengetahui
implementasi kewenangan DPRD dalam pengawasan terhadap anggaran daerah di
bidang pendidikan di Kota Medan, dan untuk mengetahui kendala dan upaya
DPRD dalam pengawasan terhadap anggaran daerah di bidang pendidikan di Kota
Medan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Kewenangan DPRD
dalam pengawasan terhadap anggaran daerah di bidang pendidikan di Kota Medan
antara lain: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD,
dan DPRD, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintahan Daerah. 2) Implementasi kewenangan DPRD dalam pengawasan
terhadap anggaran daerah di bidang pendidikan di Kota Medan adalah dengan tiap
empat bulan sekali diadakan evaluasi dengan berbagai dinas terkait khususnya
dinas pendidikan guna mengevaluasi anggaran pendidikan sudah berjalan dengan
baik atau tidak, kemudian dalam melakukan pengawasan langsung, pihak Komisi
II melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah seperti SD, SMP, maupun
SMA/SMK untuk melihat jalannya pendidikan. 3) Kendala dalam implementasi
kewenangan DPRD dalam pengawasan terhadap anggaran daerah di bidang
pendidikan di Kota Medan adalah masih ditemukannya beberapa masalah seperti
pada perluasan akses dan pemerataan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi
pendidikan dan efisiensi peningkatan manajemen pendidikan. Dan ada dua faktor
yang menjadi kendala dalam melakukan pengawasan yaitu kendala internal dan
kendala eksternal. |
en_US |