Research Repository

Restoratif Justice Sebagai Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Penganiayaan (Analisis Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Skw)

Show simple item record

dc.contributor.author Ardini
dc.date.accessioned 2020-12-17T03:15:27Z
dc.date.available 2020-12-17T03:15:27Z
dc.date.issued 2020-11-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14620
dc.description.abstract Seorang anak yang melakukan atau diduga melakukan suatu tindak pidana seperti halnya penganiayaan, sangat membutuhkan adanya perlindungan hukum. Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak merupakan perintah secara sah, jelas dan tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Konsep restroaktif justice dalam mengadili perkara anak yang melakukan penganiayaan yakni dengan melakukan pengalihan dari proses pidana formal ke informal sebagai alternatif terbaik penanganan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dengan. Penerapan restoratif justice dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan penganiayaan dalam Putusan Nomor 4/Pid.SusAnak/2018/PN.Skw sebagaimana hakim menerapkan restoratif justice pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, serta menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Anak melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir. Pertimbangan hakim dalam menerapkan restoratif justice dalam penjatuhan pidana terhadap anak yang melakukan penganiayaan dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Skw yakni dengan mempertimbangkan hasil penelitian PK Bapas,yang dimana PK Bapas merekomendasikan agar Anak dapat dijatuhi tindakan dengan dikembalikan kepada orang tuanya, mengingat adanya penyesalan dari Anak dan PK Bapas berpendapat bahwa orang tua serta keluarga masih sanggup untuk membina maupun membimbing Anak ke jalan yang benar. en_US
dc.subject Restoratif Justice en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Penganiayaan en_US
dc.title Restoratif Justice Sebagai Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Penganiayaan (Analisis Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Skw) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account