dc.description.abstract |
Uang kuno saat ini dijadikan sebagai komoditi dari perdagangan bisnis
barang-barang antik dan uang kuno. Uang kuno saat ini dijadikan sebagai mata
pencaharian dan objek perdagangan oleh beberapa kalangan yang hoby
mengoleksi dan menjadikan uang kuno sebagai alat investasi yang bernilai.
Namun bisnis jual beli uang kuno ini belum diatur secara tegas, dasar hukum yang
digunakan adalah hukum dagang dan hukum perdata, sementara itu Undang-
Undang No. 11 Tahun 2010 telah mengatur mengenai perlindungan terhadap
keberadaan cagar budaya di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
mekanisme perdagangan uang kuno di Indonesia, keabsahan hukum terhadap
perdagangan uang kuno dan mengetahui perlindungan hokum terhadap
perdagangan uang kuno.
Penelitian ini merupakan deskriptis analitis yang mengarah pada metode
pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini mencoba untuk menggambarkan
keadaan secara umum dari permasalahan, yakni mengenai keabsahan perdagangan
uang kuno. Data dalam penelitian ini bersumber data sekunder dan primer. Data
sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Sedangkan data
primer bersumber dari penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, Mekanisme perdagangan uang
kuno lazimnya dilakukan oleh para kolektor uang kuno. Perdagangan uang kuno
dilakukan secara tradisional dan ada pula pedagang yang memanfaatkan
perkembangan teknologi informasi, seperti facebook, twitter, dan lain sebagainya.
Uang kuno sebagai cagar budaya diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun
2010 Tentang Cagar Budaya. Perdagangan uang kuno berdasarkan ketentuan
umum perjanjian perdagangan atau jual beli yang diatur dalam KUHPerdata
dianggap sah dan mengikat. Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia tidak
ada larangan melakukan perdagangan uang kuno. Oleh karena itu, perdagangan
uang kuno tetap dipandang sah sepanjang memenuhi syarat-syarat dari sah suatu
perjanjian jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Perdagangan uang kuno meskipun tidak diatur secara eksplisit, akan tetapi
berdasarkan doktrin hukum perjanjian, yaitu asas kebebasan berkontrak
dipandang sah dan mengikat bagi para pihak (pedagang dan pembeli) sepanjang
perdagangan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang. |
en_US |