Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Perdagangan Uang Kuno (Studi Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan)

Show simple item record

dc.contributor.author Riyadi, Oki Putera
dc.date.accessioned 2020-12-17T03:07:43Z
dc.date.available 2020-12-17T03:07:43Z
dc.date.issued 2020-11-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14614
dc.description.abstract Uang kuno saat ini dijadikan sebagai komoditi dari perdagangan bisnis barang-barang antik dan uang kuno. Uang kuno saat ini dijadikan sebagai mata pencaharian dan objek perdagangan oleh beberapa kalangan yang hoby mengoleksi dan menjadikan uang kuno sebagai alat investasi yang bernilai. Namun bisnis jual beli uang kuno ini belum diatur secara tegas, dasar hukum yang digunakan adalah hukum dagang dan hukum perdata, sementara itu Undang- Undang No. 11 Tahun 2010 telah mengatur mengenai perlindungan terhadap keberadaan cagar budaya di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perdagangan uang kuno di Indonesia, keabsahan hukum terhadap perdagangan uang kuno dan mengetahui perlindungan hokum terhadap perdagangan uang kuno. Penelitian ini merupakan deskriptis analitis yang mengarah pada metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini mencoba untuk menggambarkan keadaan secara umum dari permasalahan, yakni mengenai keabsahan perdagangan uang kuno. Data dalam penelitian ini bersumber data sekunder dan primer. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Sedangkan data primer bersumber dari penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, Mekanisme perdagangan uang kuno lazimnya dilakukan oleh para kolektor uang kuno. Perdagangan uang kuno dilakukan secara tradisional dan ada pula pedagang yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, seperti facebook, twitter, dan lain sebagainya. Uang kuno sebagai cagar budaya diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Perdagangan uang kuno berdasarkan ketentuan umum perjanjian perdagangan atau jual beli yang diatur dalam KUHPerdata dianggap sah dan mengikat. Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia tidak ada larangan melakukan perdagangan uang kuno. Oleh karena itu, perdagangan uang kuno tetap dipandang sah sepanjang memenuhi syarat-syarat dari sah suatu perjanjian jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Perdagangan uang kuno meskipun tidak diatur secara eksplisit, akan tetapi berdasarkan doktrin hukum perjanjian, yaitu asas kebebasan berkontrak dipandang sah dan mengikat bagi para pihak (pedagang dan pembeli) sepanjang perdagangan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang. en_US
dc.subject Keabsahan en_US
dc.subject Perdagangan en_US
dc.subject Uang Kuno en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Perdagangan Uang Kuno (Studi Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account