Research Repository

Penetapan Sanksi Terhadap Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Yang Melampaui Kewenangan Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima (Studi Pada Satpol PP Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Medani, Ella
dc.date.accessioned 2020-12-16T08:04:35Z
dc.date.available 2020-12-16T08:04:35Z
dc.date.issued 2020-11-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14580
dc.description.abstract Satpol PP dalam melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima harus melalui tahapan-tahapan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan penertiban pedagang kaki lima oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, untuk mengetahui kewenangan aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dalam penertiban pedagang kaki lima, untuk mengetahui sanksi bagi aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan yang melampaui kewenangan dalam penertiban pedagang kaki lima. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif dan pendekatan yang dipergunakan adalah yang penelitian yuridis empiris bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Alat pengumpul datanya adalah studi dokumen dan wawancara serta dianalisis secara kualitatif. Pengaturan penertiban pedagang kaki lima oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan diatur dalam Peraturan Walikota Medan No. 59 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Peraturan Walikota Medan Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Larangan Beraktivitas Berjualan di Badan Jalan, Peraturan Kota Medan No. 31 Tahun 1993 Jo Surat Walikota Medan No.54/SK/1994 Tentang Pemakaian Tempat Berjualan. Pengaturan PKL untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang bersih dan teratur, karena selama ini kehadiran PKL sering dikaitkan dengan dampak negatif bagi lingkungan perkotaan, dengan munculnya kesan buruk, kotor, kumuh dan tidak tertib. Kewenangan aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dalam penertiban pedagang kaki lima adalah menegakkan Perda berupa penertiban penataan PKL dengan cara melakukan pendataan dari lokasi hingga izin berjualan PKL sehingga dapat lebih teratur dalam melakukan kegiatan berjualan dengan aman. Sanksi bagi aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan yang melampaui kewenangan dalam penertiban pedagang kaki lima adalah pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin ringan tidak menutup kemungkinan berubah menjadi jenis pelanggaran disiplin sedang dan untuk pelanggaran disiplin berat terjadi apabila pelanggar melakukan suatu tindak pidana yang telah mendapatkan putusan hakim yang bersifat tetap, yang sanksinya berupa pemecatan dari jabatan. en_US
dc.subject Sanksi. en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Penertiban en_US
dc.subject Pedagang Kaki Lima en_US
dc.title Penetapan Sanksi Terhadap Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Yang Melampaui Kewenangan Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima (Studi Pada Satpol PP Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account