dc.description.abstract |
Keterlibatan masyarakat akan berkontribusi terhadap kualitas perencanaan
program desa dan memberikan kesempatan bagi mereka dalam menyuarakan
kebutuhan. Oleh karena itu, pemerintah desa harus proaktif melibatkan
masyarakat dengan menyediakan wadah partisipasi dalam setiap perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi program desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui pengelolaan alokasi dana desa di desa Marihat Tanjung Kecamatan
Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, untuk mengetahui peran serta masyarakat
terhadap sistem transparansi pengelolaan alokasi dana desa, dan untuk mengetahui
kendala dalam menerapkan sistem transparansi pengelolaan dana desa di desa
Marihat Tanjung Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Peran serta masyarakat
terhadap sistem transparansi pengelolaan alokasi dana desa adalah keterlibatan
masyarakat terhadap pengelolaan alokasi dana desa sebagai unsur dalam
pengawasan demi terciptanya sebuah pemerintahaan yang terbuka untuk umum
agar dalam mencapai system pemerintahan yang baik. 2) Prosedur pengelolaan
dana desa terdiri dari beberapa tahapan yang harus di lewatin sebagai kajian untuk
menjalankan program alokasi dana desa maka setidaknya menjalankan beberapa
tahap sebagai berikut: Penyusunan rancangan anggaran dana desa, Pembahasan
anggaran aokasi dana desa, Persetujuan dan pengundangan anggaran desa3)
Kendala yang dihadap dalam penglolaan alokasi dana desa adalah adanaya
regulasi peraturan terhadap pembangunan desa masih kurang jelas dalam
menjelaskan objek pembangunan desa. Dan adanya regulasi yang tumpang tindih
terhadap regulasi satu sama lain. Faktor penghambat lainnya adalah kurang
perdulinya masyarakat dalam keterlibatan masayarakat terhadap alokasi dana
desa. Dan masi sering dijumpainya masyarakat tidak dilibatkan dalam sebuah
perencaaan aokasi dana desa sehingga system transparansi masih kurang dapat
dipercayai. |
en_US |