dc.description.abstract |
Asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) menjadi
asalah satu pedoman dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan, namun
dalam pelaksanaanya kerap ditemukan beberapa pelanggaran administratif yang
dilakukan oleh pejabat birokrasi itu sendiri termasuk dalam pemberhentian dan
pengangkatan penjabat sementara kepala desa di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sebab, mekanisme, dan akibat
hukum dalam pemberhentian dan pengankatan penjabat sementara kepala desa di
Kabupaten Padang Lawas Utara. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis
empiris dengan metode pendekatan perundang-undangan, sumber data yang
digunakan adalah sumber data primer.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa 1)
sebab pemberhentian kepala desa di Kabupaten Padang Lawas Utara adalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 yang menyatakan bahwa kepala desa berhenti karena meninggal dunia,
permintaan sendiri dan diberhentiakan, kemudian dalam ayat (2) dijelaskan bahwa
kepala desa diberhentikan karena habis masa jabatan dan dipidana; 2) Mekanisme
pengangkatan penjabat kepala desa sementara di Kabupaten Padang Lawas Utara
dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang
Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, dalam Pasal
60 yang meenyatakan “Pengangkatan penjabat kepala desa diangkat dari
pengawai negeri sipil dilingkungan pemerintah daerah yang paling sedikit harus
memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan dari desa yang
bersangkutan. Usulan penjabat sementara kepala desa sdilakukan oleh camat
dengan tetap pemperhatikan aspirasi dari Badan Permusyawaratan Desa. Masa
jabatan penjabat sementara kepala desa adalah sampai dengan terlantiknya kepala
desa baru”. Dan 3) Akibat hukum pemberhentian kepala desa dalam sistem
pemerintahan desa adalah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan
yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. |
en_US |