Research Repository

Akibat Hukum Pemberhentian Kepala Desa Dalam Sistem Pemerintahan Desa (Studi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Padang Lawas Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Julmi, Nijar
dc.date.accessioned 2020-03-01T11:28:03Z
dc.date.available 2020-03-01T11:28:03Z
dc.date.issued 2019-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1451
dc.description.abstract Asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) menjadi asalah satu pedoman dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan, namun dalam pelaksanaanya kerap ditemukan beberapa pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pejabat birokrasi itu sendiri termasuk dalam pemberhentian dan pengangkatan penjabat sementara kepala desa di Kabupaten Padang Lawas Utara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sebab, mekanisme, dan akibat hukum dalam pemberhentian dan pengankatan penjabat sementara kepala desa di Kabupaten Padang Lawas Utara. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan perundang-undangan, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa 1) sebab pemberhentian kepala desa di Kabupaten Padang Lawas Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kepala desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentiakan, kemudian dalam ayat (2) dijelaskan bahwa kepala desa diberhentikan karena habis masa jabatan dan dipidana; 2) Mekanisme pengangkatan penjabat kepala desa sementara di Kabupaten Padang Lawas Utara dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, dalam Pasal 60 yang meenyatakan “Pengangkatan penjabat kepala desa diangkat dari pengawai negeri sipil dilingkungan pemerintah daerah yang paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan dari desa yang bersangkutan. Usulan penjabat sementara kepala desa sdilakukan oleh camat dengan tetap pemperhatikan aspirasi dari Badan Permusyawaratan Desa. Masa jabatan penjabat sementara kepala desa adalah sampai dengan terlantiknya kepala desa baru”. Dan 3) Akibat hukum pemberhentian kepala desa dalam sistem pemerintahan desa adalah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.subject Pemberhentian Kepala Desa en_US
dc.subject Kabupaten Ladang Utara en_US
dc.title Akibat Hukum Pemberhentian Kepala Desa Dalam Sistem Pemerintahan Desa (Studi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Padang Lawas Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account