dc.description.abstract |
Pandemi Covid-19 merupakan peristiwa menyebarnya penyakit di seluruh
dunia, wabah virus covid-19 sangat berpengaruh kepada sektor-sektor sakral yang
mengganggu pertumbuhan negara, terutama disektor ekonomi. Akibat wabah ini,
ekonomi Indonesia menjadi terpuruk bahkan kalangan atas juga kena dampak
yang mengerikan sampai kepada kebangkrutan, begitu juga dengan kalangan
bawah yang ada di Indonesia. Pada awalnya dilakukannya sebuah pekerjaan
konstruksi maka pihak pengguna dan penyedia jasa melakukan kontrak kerjasama
jasa konstruksi yang secara umum juga dipahami sebagai segala bentuk perjanjian
pembuatan atau pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, bendungan, jaringan
irigasi, gedung dan sebagainya) serta pelaksanaan pemeliharaan dan
perbaikannya. Kegiatan dalam kontruksi yang memiliki tanggung jawab besar
terhadap pekerjaannya adalah seorang kontraktor. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui bagaimana perjanjian antara Penyedia jasa dan Pengguna Jasa dan
mengetahui bagaimana pembayaran upah dan bahan banguna akibat adanya
pandemi covid-19 serta bagaimana bentuk tanggung jawab para pihak apabila
salah satu pihak merasa dirugikan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian
hukum secara in action pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam
masyarakat Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan primer serta
metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kepustakaan dan data yang diperoleh langsung dari CV. Bunda Karya
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perjanjian antara CV.
Bunda Karya dengan Pengguna Jasa Bapak Risky Putra Utama disebabkan
adanya asas konsensualisme. Bentuk perjanjian ini dibuat di dalam bentuk akta
dibawah tangan dan ditandatangani oleh para pihak. Dalam perjanjian ini
terdapat sebuah kesepakatan harga terkait pembayaran upah dan bahan bangunan
terhadap rehabilitasi gedung yang tertuang di dalam SPK (Surat Perintah Kerja)
Nomor : 201/SPK.PKS/DPH/V/2020 pembayaran upah dan bahan bangunan
terpaksa ditunda karena adanya pandemi covid-19 ini sampai dengan waktu yang
ditentukan. Bentuk tanggung jawab CV.Bunda Karya atas penundaan rehabilitasi
gedung bangunan akibat pandemi covid-19 adalah berupa CV. Bunda Karya akan
bertanggungjawab atas bangunan yang masi dibangun karena selama gedung
tersebut masi dalam tahap pembangunan itu merupakan tanggung jawab bagi
pihak kontraktor yaitu CV. Bunda Karya. |
en_US |