dc.description.abstract |
Perkawinan merupakan salah satu dimensi kehidupan yang sangat penting
dalam kehidupan manusia di dunia manapun. Ikatan perkawinan yang diatur
sedemikian rupa, berpotensi berakibat pada putusnya perkawinan juga, yang
diantaranya adalah perceraian. Mandul adalah salah satu faktor penyebab
rusaknya suatu ikatan perkawinan yang menyebabkan perceraian. Memperoleh
keturunan yang sah dan bersih nasabnya serta dihasilkan dengan cara yang wajar
dari pasangan suami istri adalah salah satu tujuan dari sebuah perkawinan. Sebuah
rumah tangga akan terasa gersang dan kurang sempurna tanpa adanya anak-anak,
sekalipun rumah tangga tersebut berlimpah ruah dengan harta.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui hukum perceraian yang
diatur dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia, akibat hukum perceraian
yang disebabkan oleh faktor kemandulan, dan pertimbangan hukum hakim
Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam memutus perkara perceraian yang
disebabkan karena mandul.
Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode yuridis normatif dan yuridis
empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data
primer yaitu sebagai data pelengkap dari data sekunder diperoleh dari lapangan
yakni dengan pihak Pengadilan Agama Lubuk Pakam yang berkaitan dengan
perkara perceraian dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan atau
literatur dan bahan-bahan hukum lain terkait perceraian karena mandul.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami Hukum perceraian yang diatur
dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia adalah Pasal 38 Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwasanya sebuah perkawinan dapat
putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Akibat hukum
perceraian yang disebabkan oleh faktor kemandulan adalah putusnya ikatan
perkawinan baik ikatan lahir maupun batin antara suami istri. Pertimbangan
hukum hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam memutus perkara
perceraian yang disebabkan karena mandul adalah Hakim memberikan izin
kepada para pihak untuk melakukan perceraian karena alasan perceraian telah
memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 jo.
Pasal 19 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. |
en_US |