Abstract:
Gugatan sederhana yang disebut juga dengan Small Claim Court adalah sebuah
mekanisme penyelesaian perkara secara cepat, sehingga yang diperiksa dalam Small
Claim Court tentunya adalah perkara-perkara yang sederhana. Mahkamah Agung
(MA) merasakan perlunya untuk menyusun sebuah peraturan terkait dengan
penyelesaian gugatan sederhana untuk menutup kekosongan hukum yang ada,
sekaligus mendorong akses akan keadilan terhadap masyarakat. namun dalam
penerapannya, terdapat penghambat asas sederhana tersebut dikarenakan tata cara
eksekusi yang belum diatur secara sederhana pula. Berdasarkan uraian di atas tertarik
untuk membahas hal tersebut dalam Tesis dengan judul: “Kepastian Hukum
Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Gugatan Sederhana (Studi Kasus
Pengadilan Negeri Medan)
Berdasarkan uraian tersebut dibuat rumusan masalah sebagai berikut Pertama
Bagaimana pengaturan hukum tentang gugatan sederhana dalam sistem hukum acara
perdata Indonesia, kedua bagaimana karakteristik hukum acara penyelesaian perkara
melalui gugatan sederhana ketiga bagaimana prosedur eksekusi putusan gugatan
perkara sederhana pada Pengadilan Negeri Medan.
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di
persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan
pembuktiannya sederhana, Tujuan dari penyederhanaan gugatan sederhana ini adalah
untuk menyediakan jasa dan infrastruktur penyelesaian perkara perdata di pengadilan
yang cepat, efisien, efektif dan berbiaya rendah bagi perkara perdata dengan nilai
kecil. Jangka waktu penyelesaian perkara ini maksimal 25 hari harus sudah
diputuskan. Putusannya pun bersifat final dan mengikat di tingkat pertama. Prosedur
pengajuan Gugatan sederhana juga tidak wajib diwakili kuasa hukum mapun
advokat seperti halnya dalam perkara Gugatan perdata biasa. Namun, para pihak
(Penggugat dan Tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung
selama persidangan. Eksekusi atas putusan perkara sederhana menitik beratkan
kepada pelaksanaan putusan secara suka rela oleh pihak yang kalah, namun dalam
riset ini pelaksanaan putusan secara suka rela tersebut tidak tercatat didalam Register
Perkara Gugatan Sederhana sehingga penulis tidak mendapatkan datanya