Research Repository

Kepastian Hukum Perjanjian Jual Beli Daging Sapi Melalui Sistem Arisan (Studi Di Pkk Kecamatan Medan Area, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Ilhaqh, Muhammad Yuhdi
dc.date.accessioned 2020-12-07T04:33:27Z
dc.date.available 2020-12-07T04:33:27Z
dc.date.issued 2020-11-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14450
dc.description.abstract Lahirnya kesepakatan untuk mengadakan sebuah kelompok arisan yang dilakukan oleh warga terutama pada kaum ibu-ibu yang berdomisili pada kelurahan pasar merah timur tentuknya diadakan sebuah perkumpulan terlebih dahulu untuk menentukan skema dan konsep dalam sebuah arisan tersebut. Sehingga, terciptanya sebuah perikatan antar anggota-anggota. Hukum perikatan merupakan salah satu bidang hukum perdata meteril yang telah diatur dalam buku III yang dibagi atas dua bagian. Yang pertama perikatan pada umumnya terdiri dari perjanjian dan perikatan karena lahir karena sebuah undang-undang. Yang kedua perikatan lahir dari perjanjian tertentu yang biasa disebut juga perikatan bernama. pada tahun 2020, ketua pelaksana harus lebih memaksimalkan kekompakkan yang ada dalam arisan .Pada tahun 2019 arisan tersebut membelikan seekor sapi untuk tujuh orang dan pada tahun 2020 arisan tersebut membelikan seekor sapi untuk tujuh orang. Maka pada tahun 2021, dari total dua puluh satu nama anggota arisan, yang namanya diwawancarai dengan Ibu Zainuri selaku Ketua Arisan, telah keluar yakni satu orang, maka pada tahun 2021 enam orang nama, yang selanjutnya akan dibelikan 6 enam ekor kambing untuk enam orang akibat adanya wanprestasi dari salah satu pihak Kesepakatan bersama lahir dari kedua belah pihak dilatar belakangi oleh tujuan dan kemauan yang sama namun berbeda dalam urusan kepentingan sehingga dilakukan konsep suatu perjanjian yang dapat disetujui oleh kedua belah pihak dengan cara berdiskusi dan berunding dan melibatkan beberapa saksi yang dapat dimintakan pengakuannya jika suatu saat terjadi kesalahpahaman. Dengan cara diskusi maka kedua belah pihak tidak saling dirugikan tujuan murninya. Mengawali dari perbedaan keinginan kedua belah pihak yang dijumpakan melewati diskusi sehingga tercipta sebuah kesepakatan yang selanjutnya dibuat sebuah legalitas hukum yaitu dengan menuliskan atau menuangkan isi perjanjian dalam sebuah bentuk tertulis yang kemudian ditanda tangani oleh kedua bela pihak dan juga saksi para pihak diatas materai sehingga terciptanya suatu kepastian hukum en_US
dc.subject Kepastian Hukum en_US
dc.subject Arisan en_US
dc.subject Perikatan en_US
dc.title Kepastian Hukum Perjanjian Jual Beli Daging Sapi Melalui Sistem Arisan (Studi Di Pkk Kecamatan Medan Area, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account