dc.description.abstract |
Berdasarkan Pasal 143 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, Kementerian yang mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
Negara adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan
Hak Asasi Manusia dalam penyusunan rancangan peraturan daerah Provinsi
Sumatera Utara, untuk mengetahui implementasi kewenangan Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia dalam penyusunan rancangan
peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara, dan untuk mengetahui kendala dan
upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia dalam
penyusunan rancangan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Pengharmonisasian
rancangan peraturan perundang-undangan pada hakekatnya melakukan
penyelarasan materi muatan peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga
menghasilkan peraturan perundang-undangan yang tidak saling bertentangan atau
tumpang tindih. 2) Hambatan yang dialami Kantor Wilayah Kemenkumham
Sumatera Utara dalam melaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan daerah
maupun produk hukum daerah lainnya, antara lain adalah kurangnya koordinasi
dengan DPRD, kurangnya pelatihan lanjutan untuk meningkatkan keahlian tenaga
Perancang Peraturan Perundang-undangan pada bidang hukum tertentu, sarana,
prasarana dan alokasi dana. 3) Upaya yang dilakukan oleh Kantor Wilayah
Kemenkumham Sumatera Utara untuk menghadapi hambatan antara lain adalah
dengan mendorong dibentuknya suatu payung hukum yang kuat sebagai peraturan
pelaksana tentang pelibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Sumatera Utara dalam proses pembentukan peraturan perundangundangan di
daerah. |
en_US |