Research Repository

Kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara

Show simple item record

dc.contributor.author Afif, Farhan Mu’ammar
dc.date.accessioned 2020-12-05T06:48:07Z
dc.date.available 2020-12-05T06:48:07Z
dc.date.issued 2020-10-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14410
dc.description.abstract Berdasarkan Pasal 143 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia dalam penyusunan rancangan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara, untuk mengetahui implementasi kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia dalam penyusunan rancangan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara, dan untuk mengetahui kendala dan upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia dalam penyusunan rancangan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan pada hakekatnya melakukan penyelarasan materi muatan peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang tidak saling bertentangan atau tumpang tindih. 2) Hambatan yang dialami Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dalam melaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan daerah maupun produk hukum daerah lainnya, antara lain adalah kurangnya koordinasi dengan DPRD, kurangnya pelatihan lanjutan untuk meningkatkan keahlian tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan pada bidang hukum tertentu, sarana, prasarana dan alokasi dana. 3) Upaya yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara untuk menghadapi hambatan antara lain adalah dengan mendorong dibentuknya suatu payung hukum yang kuat sebagai peraturan pelaksana tentang pelibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam proses pembentukan peraturan perundangundangan di daerah. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Kemenkumham en_US
dc.subject Peraturam Daerah en_US
dc.title Kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account