dc.description.abstract |
Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan
pekrja migran di luar negeri dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah.
Kabupaten atau Kota. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan
hukum pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan terhadap pengiriman pekerja
migran Indonesia oleh PT. Duta Wibawa Putra Medan, sistem pengawasan Dinas
Tenaga Kerja Kota Medan terhadap pengiriman pekerja migran Indonesia oleh
PT. Duta Wibawa Putra Medan, faktor-faktor penghambat dan solusi Dinas
Tenaga Kerja Kota Medan terhadap pengiriman pekerja migran Indonesia oleh
PT. Duta Wibawa Putra Medan.
Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif dan pendekatan yang dipergunakan
adalah yang penelitian yuridis empiris bertujuan menganalisis permasalahan
dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data
sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Alat pengumpul
datanya adalah studi dokumen dan wawancara serta dianalisis secara kualitatif.
Aturan hukum pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan terhadap
pengiriman pekerja migran Indonesia oleh PT. Duta Wibawa Putra Medan adalah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Sistem pengawasan Dinas Tenaga Kerja
Kota Medan terhadap pengiriman pekerja migran Indonesia oleh PT. Duta
Wibawa Putra Medan adalah mengawasi dokumen calon pekerja migran
Indonesia belum memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan
dilakukan dengan cara pengawasan internal pada pegawai Dinas Tenaga Kerja
Kota Medan, pengawasan eksternal pada calon pekerja migran Indonesia,
perusahaan penyalur pekerja migrant Indonesia, pengawasan preventif dengan
melakukan penyuluhan dan melakukan verifikasi lima tahap pada pendaftaran
calon pekerja migran Indonesia ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, pengawasan
represif dengan pemberian sanksi secara administratif. Faktor-faktor penghambat
Dinas Tenaga Kerja Kota Medan terhadap pengiriman pekerja migran Indonesia
oleh PT. Duta Wibawa Putra Medan adalah kendala internal : anggaran dari
APBD untuk Dinas Tenaga Kerja Kota Medan sedikit untuk menjangkau calon
pekerja migran Indonesia maupun Balai Latihan Kerja. Kendala dari perusahaan
penyalur pekerja migrant Indonesia karena melakukan penyelewengan atau
ketidak patuhan terhadap aturan demi menjalankan keberlangsungan usaha
perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia |
en_US |