Research Repository

Analisis Usaha Tani Ubi Kayu (Manihot Utillisima) Studi kasus : desa sei mencirim kecamatan kutalimbaru kab. Deli serdang

Show simple item record

dc.contributor.author Fahrurozi, Muhammad
dc.date.accessioned 2020-12-02T03:03:36Z
dc.date.available 2020-12-02T03:03:36Z
dc.date.issued 2020-11-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14332
dc.description.abstract Untuk mengetahi besar pendapatan usahatani ubi kayu di daerah penelitian Untuk mengetahui layak atau tidaknya usahatani ubi kayu di daerah penelitian Untuk Mengetahui nilai BEP dari usahatani ubi kayu di Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. Untuk menghitung biaya usahatani ubi kayu di kelurahan Mencirim maka dapat dirumus sebagai berikut. TC = TFC + TVC. Keterangan : TC : biaya Total (Rp/Periode) TFC : Total Biaya Tetap (Rp/Periode) TVC : Total Biaya Variabel (Rp/Periode). Penerimaan usahatani merupakan nilai produksi yang diterima petani secara keseluruhan sebelum dikurang total biaya produksi. Rumus dari penerimaan adalah sebagai berikut. TR = P x Q Keterangan : TR = Penerimaan Total (Rp/Periode) P = Harga Jual (Per/Kg) Q = Jumlah Produksi (Kg/Periode) Rumus pendapatan usahatani adalah sebagai berikut: π= TR – TC Keterangan : π= Pendapatan/Laba TR = Total Penerimaan TC = Total Biaya Untuk menguji identifikasi masalah selanjutnya yaitu mengukur apakah usahatani sudah layak atau tidak layak, digunakan rumus R/C Ratio berikut : Dengan criteria : Nilai R/C = 1, maka impas Nilai R/C > 1, maka usahatani layak Nilai R/C < 1, maka usahatani tidak layak BEP volume produksi dan BEP harga produksi yang dirumuskan sebagai berikut:BEP Volume Produksi (Kg) = BEP Harga Produksi (Rp/Kg) = Berdasarkan Hasil Dan Pembahasan Penelitian Maka Dapat Disimpulkan Usahatani ubi kayu di Desa Sei Mencirim dilihat dari R/C usaha ini layak karena nilai R/C lebih besar dari 1, yakni sebesar 2,4. Dan juga dilihat dari nilai B/C usaha ini layak diusahakan secara ekonomis, arena B/C yang diperoleh sebesar 1,4 artinya lebih besar dari satu. Jadi usahatani ubi kayu layak diusahakan. Usahatani ubi kayu di Desa Sei Mencirim untuk mencapai titik impas minimal harus menjual ubi kayu sebanyak 3.909,7Kg dan menjual ubi kayu dengan harga Rp372,8/Kg. Biaya total rata-rata usahatani ubi kayu di Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru adalah sebesar Rp 3,626.270,3. Penerimaan rata-rata yang diperoleh sebesarRp9.019.937,5per musim tanam sehingga pendapatan yang diperoleh petani usahatani ubi kayu sebesar Rp 5.393.667,2per musim tanam en_US
dc.subject Usaha Tani Ubi Kayu en_US
dc.title Analisis Usaha Tani Ubi Kayu (Manihot Utillisima) Studi kasus : desa sei mencirim kecamatan kutalimbaru kab. Deli serdang en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account