Abstract:
Untuk mengetahi besar pendapatan usahatani ubi kayu di daerah penelitian
Untuk mengetahui layak atau tidaknya usahatani ubi kayu di daerah penelitian
Untuk Mengetahui nilai BEP dari usahatani ubi kayu di Desa Sei Mencirim
Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
Untuk menghitung biaya usahatani ubi kayu di kelurahan Mencirim maka
dapat dirumus sebagai berikut. TC = TFC + TVC. Keterangan : TC : biaya Total
(Rp/Periode) TFC : Total Biaya Tetap (Rp/Periode) TVC : Total Biaya Variabel
(Rp/Periode). Penerimaan usahatani merupakan nilai produksi yang diterima
petani secara keseluruhan sebelum dikurang total biaya produksi. Rumus dari
penerimaan adalah sebagai berikut. TR = P x Q Keterangan : TR = Penerimaan
Total (Rp/Periode) P = Harga Jual (Per/Kg) Q = Jumlah Produksi (Kg/Periode)
Rumus pendapatan usahatani adalah sebagai berikut: π= TR – TC Keterangan :
π= Pendapatan/Laba TR = Total Penerimaan TC = Total Biaya Untuk menguji
identifikasi masalah selanjutnya yaitu mengukur apakah usahatani sudah layak
atau tidak layak, digunakan rumus R/C Ratio berikut :
Dengan criteria : Nilai R/C = 1, maka impas Nilai R/C > 1, maka usahatani layak
Nilai R/C < 1, maka usahatani tidak layak BEP volume produksi dan BEP harga
produksi yang dirumuskan sebagai berikut:BEP Volume Produksi (Kg)
=
BEP Harga Produksi (Rp/Kg) =
Berdasarkan Hasil Dan Pembahasan Penelitian Maka Dapat Disimpulkan
Usahatani ubi kayu di Desa Sei Mencirim dilihat dari R/C usaha ini layak karena
nilai R/C lebih besar dari 1, yakni sebesar 2,4. Dan juga dilihat dari nilai B/C
usaha ini layak diusahakan secara ekonomis, arena B/C yang diperoleh sebesar 1,4
artinya lebih besar dari satu. Jadi usahatani ubi kayu layak diusahakan. Usahatani
ubi kayu di Desa Sei Mencirim untuk mencapai titik impas minimal harus menjual
ubi kayu sebanyak 3.909,7Kg dan menjual ubi kayu dengan harga Rp372,8/Kg.
Biaya total rata-rata usahatani ubi kayu di Desa Sei Mencirim Kecamatan
Kutalimbaru adalah sebesar Rp 3,626.270,3. Penerimaan rata-rata yang diperoleh
sebesarRp9.019.937,5per musim tanam sehingga pendapatan yang diperoleh
petani usahatani ubi kayu sebesar Rp 5.393.667,2per musim tanam