Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk 1) Mengetahui dan menganalisis ketentuan
pengenaan pajak-pajak Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada
penggabungan perusahaan; 2) Mengetahui dan menganalisis kepastian hukum
pengenaan PPh Final PHTB dalam penggunaan pooling of interest method pada
penggabungan perusahaan; 3) Mengetahui dan menganalisis keadilan dalam
pengenaan pajak-pajak Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam
penggabungan perusahaan.
Jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Yuridis Normatif. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan undang-undang ( statute approach ) dan
pendekatan perbandingan ( comparative approach ) terkait hubungannya dengan
peraturan lain serta kaitannya dengan penerapan dalam praktek. Alat pengumpulan
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen (bahan pustaka).
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengenaan PPh Final atas
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tidak memenuhi prinsip keadilan
horizontal maupun vertikal karena bila menggunakan purchase method dikenakan
pajak, sedangkan jika menggunakan pooling of interest Method tidak dikenakan
pajak tersebut. Di lain pihak, dalam pengenaan BPHTB terdapat keadilan, karena
penggunakan purchase method atau pooling of interest dikenakan pajak. Dalam
keadilan horisontal, suatu pemungutan pajak dikatakan memenuhi keadilan apabila
wajib pajak yang berada dalam kondisi yang sama diperlakukan sama, sedangkan
dalam keadilan vertikal, asas keadilan terpenuhi apabila wajib pajak yang
mempunyai tambahan ekonomi yang berbeda diperlakukan tidak sama.