dc.description.abstract |
Notaris adalah pejabat publik yang diberi kewenangan oleh negara untuk
menyusun akta otentik. Dia harus membuatnya dengan baik dan benar,jika
seseorang merasa dia dirugikan oleh akta tersebut, ia dapat mengajukan
pengaduan terhadap notaris karena tidak membuatnya tepat sepertia dalam
menyusun surat wasiat.
Penelitian menggunakan yuridis normatif dan metode analitik deskriptif
dengan mengumpulkan data primer dan skunder secara cermat.
Materi dan persyaratan formal tidak terpenuhi.ketika dicabut putusan tersebut
tidak memiliki kekuatan hukum apapun,dan bila dicabut oleh para pihak membuat
prihatikan karena akan menjadi perbuatan curang.jika notaris melakukan
kesalahan dalam membuat akta,perdata,pidana,administratif, atau kode etik bisa
dipaksakan padanya pertanggumg jawaban atas perbuatan yang dilakukannya.
Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa pengaturan hukum
tentang notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum belum ada ketentuan
hukumnya terkait dengan perbuatan yang dilakukannya.seharusnya seorang
mengayomi masyarakat bukan menyusahkan masyarakat dengan melakukan
pembuatan surat pernyataan palsu yang dilakukan oleh satu pihak saja tanpa
diketahui oleh pihak yang lain. |
en_US |