dc.description.abstract |
Kelalaian merupakan salah satu unsur dalam delik pidana (Strabarfeit).
Kelalaian dalam penyelenggaraan kegiatan lalu lintas juga tidak luput dari bayangan
ancaman atas pemenuhan unsur delik hukum pidana.Tindak pidana kelalaian yang
biasa dilakukan dalam kegiatan berlalu lintas tersebut diantaranya sekedar ugalugalan di jalan raya yang membahayakan dirinya, penumpang bahkan pengendara
lain, melakukan tindak kekerasan terhadap penumpang, hingga mengkonsumsi
narkotika dan obat-obatan terlarang. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui
penerapan hukum terhadap kelalaian sopir menggunakan narkoba yang menyebabkan
kecelakaan, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan
untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap kelalaian sopir menggunakan
narkoba yang menyebabkan kecelakaan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier.
Hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan hukum terhadap kelalaian sopir
menggunakan narkoba yang menyebabkan kecelakaan diterapkan Pasal 311 UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, unsur
pemidanaannya adalah “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan
cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang”. Kemudian faktor
penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian sopir menggunakan
narkoba yaitu faktor manusia akibat kelalaian atas dirinya seperti halnya lalai atas
tindakan mengendarai kendaraan bermotor dengan masih di bawah pengaruh
narkoba, yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya kecelakaan dan melahirkan
korban luka berat hingga korban jiwa. Serta pertanggungjawaban pidana terhadap
kelalaian sopir menggunakan narkoba dan menyebabkan kecelakaan pada posisi
kasus yang diangkat dalam penelitian ini berdasarkan dakwaan jaksa terdakwa
terbukti melanggar ketentuan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diputus oleh hakim dalam amar
putusannya, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman selama 8 (delapan) bulan Penjara. |
en_US |