Research Repository

Tanggungjawab Pemerintah Desa Mudik Dalam Perjanjian Pinjam Pakai Aset Milik Desa Apabila Terjadi Force majeure

Show simple item record

dc.contributor.author Putra, Multazam
dc.date.accessioned 2020-12-01T01:22:28Z
dc.date.available 2020-12-01T01:22:28Z
dc.date.issued 2020-11-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14296
dc.description.abstract Pinjam Pakai adalah salah satu jenis dari kontrak nominaat. Istilah kontrak nominaat merupakan terjemahan dari nominaat contract. Dalam implementasinya, barang yang dapat dijadikan objek dalam pinjam pakai ini adalah aset milik Desa. Namun, dalam prakteknya aset milik Desa yang menjadi objek dalam perjanjian pinjam pakai tersebut, tidak lepas dari resiko terjadinya kejadian yang diluar unsur sengaja, seperti terjadinya bencana alam dan peristiwa lainnya yang mengakibatkan kerugian terkait objek perjanjian pinjam pakai tersebut. Keadaan ini disebut dengan force majeure. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pengaturan perjanjian pinjam pakai aset desa pada pemerintahan Desa Mudik, syarat dan prosedur pelaksanaan perjanjian pinjam pakai aset milik pemerintah Desa Mudik, dan upaya yang dapat dilakukan para pihak dalam penyelesaian sengketa perjanjian pinjam pakai aset milik pemerintah Desa Mudik. Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode yuridis empiris.Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data Primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Kantor Desa Mudik. Data sekunder yaitu data pustaka yang mencakup dokumen-dokumen resmi, publikasi tentang hukum meliputi buku, kamus-kamus hukum, dan jurnal-jurnal hukum. Berdasarkan hasil penelitian dipahami Pengaturan perjanjian pinjam pakai aset desa pada pemerintahan Desa Mudik berdasarkan dalam 1742 KUH Perdata menyebutkan bahwa, benda (barang) yang dipinjam-pakaikan dalam perjanjian adalah segala macam barang yang dapat dipakai dan tidak musnah atau tidak habis karena pemakaiannya, Syarat dan prosedur pelaksanaan perjanjian pinjam pakai aset milik pemerintah Desa Mudik adalah dalam hal pembentukan kontrak pinjam pakai atas barang milik daerah, melekatnya organ pemerintah sebagai badan hukum publik disatu sisi dalam melakukan tindakan hukum, wajib didasarkan legalitas bertindak berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan Upaya yang dapat dilakukan para pihak dalam penyelesaian sengketa perjanjian pinjam pakai aset milik pemerintah Desa Mudik jika terjadi force majeure dapat dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan en_US
dc.subject Tanggungjawab en_US
dc.subject Perjanjian Pinjam Pakai en_US
dc.subject Force majeure en_US
dc.title Tanggungjawab Pemerintah Desa Mudik Dalam Perjanjian Pinjam Pakai Aset Milik Desa Apabila Terjadi Force majeure en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account