dc.description.abstract |
Pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana yang dinilai sangat jahat
bagi manusia. Tindak pidana pembunuhan di atur dalam KUHP secara detail.
Pembunuhan berencana merupakan salah satu bagian dari tindak pidana
pembunuhan yang ada dalam KUHP. Pembunuhan berencana di atur pada Pasal
340 KUHP. Salah satu tindak pidana yang terjadi di Satuan Reskrim Kepolisian
Resor Kota Medan adalah pembunuhan berencana yang dilakukan dengan cara
membakar. Perkara dengan dasar LP/746/K/IV/2017/Restabes Medan atas nama
pelapor Gandhi Ginting dengan kasus tindak pidana melakukan, menyuruh
melakukan atau turut serta melakukan pembunuhan berencana atau pembakaran.
Motifnya adalah tersangka Jaya Mita Br. Ginting sakit hati, karena Gandhi selaku
pelapor dan korban Marita (istri) tidak mau melunasi ganti rugi rumah milik Mita
Jaya Ginting sehingga timbul niat untuk menghabisi korban dengan membakar
rumah korban. Dalam penelitian ini penulis ingin mengulas secara detai dari sudut
pandang kriminologi tentang tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dan sekunder dan
disimpulkan dalam uraian kalimat yang mudah dipahami oleh pembaca.
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa faktor intern seperti
pendidikan dan agama serta faktor eksten seperti lingkungan yang dapat
mengakibatkan seseorang melakukan tindak pidana. Bahwa akibat hukum yang
diterima pelaku tindak pidana pembunuhan berencana adalah sesuai dengan sanksi
pada KUHP dan tentu saja sanksi sosial pada masyarakat. Bahwa upaya represif
dan preventif telah dilakukan pihak kepolisian salah satunya dengan memberikan
edukasi melalui sosialisasi kepada masyarakat. |
en_US |