Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Bagi Yang Melakukan Tindak Pidana Suap (Putusan Nomor : 81 /Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst)

Show simple item record

dc.contributor.author Hidayat, Ichlasul Imam
dc.date.accessioned 2020-11-28T04:18:17Z
dc.date.available 2020-11-28T04:18:17Z
dc.date.issued 2020-11-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14254
dc.description.abstract Sebagian besar masyarakat masih kurang dalam memahami adanya tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Disamping tidak diaturnya tindak pidana korporasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun sudah diatur dalam hukum pidana diluar KUHP. Proses moderenisasi dan pembangunan ekonomi, menunjukan bahwa korporasi berperan penting dalam kehidupan masyarakat, namun disisi lain tidak jarang korporasi mencapai tujuannya melakukan aktivitas yang menyimpang atau bertentangan dengan hukum pidana salah satunya tindak pidana suap. Oleh karena itu, korporasi sebagai subjek hukum tindak pidana sudah diakui kedudukannya. Tujuan dan alasan korporasi melakukan suap adalah untuk mendapatkan keuntungan dan bertahan dari persaingan, maka dari itu dilakukanlah pemerasan oleh aparat, pejabat atau badan tertentu. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dapat tidaknya korporasi dimintai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana suap. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang menggunakan data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana menggunakan teori pertanggungjawaban mutlak (Strict liability), teori pertanggungjawaban pengganti (Vicarious liability), teori identifikasi, teori agregasi. Sejatinya korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana suap, sepanjang korporasi itu memenuhi syarat dan delik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Penerapan hukum pidana korupsi dalam bidang suap pada putusan nomor 81/Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst telah sesuai dengan kententuan UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan bantuan dari PERMA 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Korporasi en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana, en_US
dc.subject Tindak Pidana Suap en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Bagi Yang Melakukan Tindak Pidana Suap (Putusan Nomor : 81 /Pid.Sus/Tipikor/2018/PN.Jkt.Pst) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account