Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Pemerasan Dengan Menista Perspektif Hukum Islam Dan KUHP Putusan Nomor 73/Pid.B/2018/PN Liw

Show simple item record

dc.contributor.author Ningsih, Septia
dc.date.accessioned 2020-11-28T04:04:01Z
dc.date.available 2020-11-28T04:04:01Z
dc.date.issued 2020-11-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14253
dc.description.abstract Tindak pidana pemerasan dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk pelakunya berprofesi sebagai wartawan. Modus yang biasanya dilakukan yakni pelaku wartawan tidak akan memberitakan kasus korban dengan catatan korban bersedia membayar sejumlah uang yang dimintanya. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana modus operandi dan faktor terjadinya tindak pidana pemerasan dengan menista dalam putusan Nomor 73/Pid.B/2018/PN.Liw, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pemerasan dengan menista menurut hukum Islam dan KUHP, bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 73/Pid.B/2018/PN. Liw dalam perspektif hukum Islam dan KUHP. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 73/Pid.B/2018/PN.Liw. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Modus operandi dan faktor terjadinya tindak pidana pemerasan dengan menista dalam putusan Nomor 73/Pid.B/2018/PN. Liw adalah mempermasalahkan pekerjaan penanaman tembakau oleh kelompok tani dengan mengancam akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan memuatnya di berita koran serta meminta agar korban memberikan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). Pertanggungjawaban pidana pelaku pemerasan dengan menista dalam Putusan Nomor 73/Pid.B/2018/PN. Liw adalah terdakwa dijtauhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan karena memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sedangkan menurut hukum Islam kejahatan yang mengganggu ketentraman umum serta tindakan melawan perundang-undangan menurut para fukaha dikategorikan dalam hukum pidana hirabah sehingga sanksi yang ditetapkan pada terdakwa adalah hukuman potong tangan dan kaki sesuai dengan ketentuan surah Al-Maidah ayat 33. Pertimbangan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan sedangkan dalam perspektif hukum Islam. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject pertanggungjawaban pidana en_US
dc.subject pemerasan en_US
dc.subject menista en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Pemerasan Dengan Menista Perspektif Hukum Islam Dan KUHP Putusan Nomor 73/Pid.B/2018/PN Liw en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account