Research Repository

Meningkatkan Stabilitas Lembaga Sektor Keuangan Melalui Perpu No. 1 Tahun 2020 Pada Masa Pandemi Covid-19

Show simple item record

dc.contributor.author Alya, Nada Syafira
dc.date.accessioned 2020-11-27T04:26:12Z
dc.date.available 2020-11-27T04:26:12Z
dc.date.issued 2020-11-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14242
dc.description.abstract Dasar hukum dari kegentingan yang memaksa dan kebutuhan mendesak adalah berdasarkan Pasal 22 ayat UUD 1945 disebutkan bahwa “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Sehingga dengan dasar tersebut, maka dibuatlah Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Atas diterbitkannya Perpu No. 1 Tahun 2020 tersebut, maka diperlukannya kajian yang lebih lanjut mengenai tujuan dari pencapaian cita-cita yang tertuang dalam Perpu No. 1 tahun 2020 guna meningkatkan stabilitas lembaga sektor keuangan. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana stabilitas lembaga sektor keuangan pada masa pandemi covid-19, bagaimana pengaruh PERPU No. 1 Tahun 2020 dalam meningkatkan stabilitas lembaga sektor keuangan pada masa pandemi covid-19, serta agaimana upaya meningkatkan stabilitas lembaga sektor keuangan pada masa pandemi covid-19. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data hukum Islam dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa stabilitas lembaga sektor keuangan pada masa pandemi covid-19 dilakukan dengan mengambil kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan. Tindakan Pemerintah dalam meningkatkan stabilitas lembaga sektor keuangan yakni dengan penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 12 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Pengaruh PERPU No. 1 Tahun 2020 yakni dengan tujuan agar dapat melakukan tindakan secara cepat untuk menyelamatkan keuangan negara akibat wabah Covid-19. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Stabilitas en_US
dc.subject Lembaga Sektor Keuangan en_US
dc.subject PERPU No. 1 Tahun 2020 en_US
dc.title Meningkatkan Stabilitas Lembaga Sektor Keuangan Melalui Perpu No. 1 Tahun 2020 Pada Masa Pandemi Covid-19 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account