Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Yang Mengalami Gangguan Jiwa Berat Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Analisis Putusan No.2353/Pid.B/2018/PN Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Salim, Ardiman Syah
dc.date.accessioned 2020-11-27T04:02:18Z
dc.date.available 2020-11-27T04:02:18Z
dc.date.issued 2020-11-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14236
dc.description.abstract Gangguan jiwa berat / Skizofrenia adalah suatu psikosis fungsional dengan gangguan mental kronis atau menahun utama pada proses pikir serta ketidak serasian antara proses pikir dan emosi. Sehingga orang yang memiliki gangguan jiwa berat seyogyanya harus segera di rawat agar tidak menimbulkan permasalahan seperti dalam kasus ini. Oleh karenannya tulisan ini akan membahas pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang mengalami gangguan jiwa berat dalam tindak pidana pembunuhan (Analisis Putusan No.2353/Pid.B/2018/PN Mdn, yang diyakini putusan tersebut istri terdakwa tidak memberitahu informasi gangguan kejiwaan terdakwa kepada instansi Kepolisian, sehingga terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terdakwa kepada istri terdakwa sendiri dengan menggunakan senjata api, maka dari kasus ini dapat menjadi edukasi agar tidak terjadi kembali kasus-kasus seperti ini kedepannya. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan penulisan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh dari studi dokumentasi atau penulusuran literatur atau menghimpun data studi kepustakaan (library research) baik secara offline maupun online yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang didapati bahwa kriteria bagi pelaku yang mengalami ganguan jiwa berat dalam tindak pidana pembunuhan yaitu Delusi atau waham yang aneh (isinya jelas tidak masuk akal) dan tidak berdasarkan kenyataan, somatik (fisik) kebesaran, keagamaan, cemburu, halusinasi dalam bentuk apapun kemudian majelis hakim memutus terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan akan tetapi terdakwa tersebut tidak dapat dipidana karena alasan pemaaf didalam pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari dalam tahanan untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa atas biaya keluarga Terdakwa. Lalu setelah di analisis terdakwa mengalami gangguan kejiwaan berat sehingga tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana lalu dari putusan hakim tersebut jika dikaitkan dengan teori kausalitas atau teori sebab – akibat yang memiliki sebab apabila istri terdakwa memberitahu informasi gangguan jiwa terdakwa kepada pihak kepolisian maka akibatnya tindak pidana pembunuhan tidak akan terjadi. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.subject Gangguan Jiwa Berat en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pembunuhan en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Yang Mengalami Gangguan Jiwa Berat Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Analisis Putusan No.2353/Pid.B/2018/PN Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account