Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14236| Title: | Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Yang Mengalami Gangguan Jiwa Berat Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Analisis Putusan No.2353/Pid.B/2018/PN Mdn) |
| Authors: | Salim, Ardiman Syah |
| Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana;Pelaku;Gangguan Jiwa Berat;Tindak Pidana;Pembunuhan |
| Issue Date: | 17-Nov-2020 |
| Publisher: | UMSU |
| Abstract: | Gangguan jiwa berat / Skizofrenia adalah suatu psikosis fungsional dengan gangguan mental kronis atau menahun utama pada proses pikir serta ketidak serasian antara proses pikir dan emosi. Sehingga orang yang memiliki gangguan jiwa berat seyogyanya harus segera di rawat agar tidak menimbulkan permasalahan seperti dalam kasus ini. Oleh karenannya tulisan ini akan membahas pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang mengalami gangguan jiwa berat dalam tindak pidana pembunuhan (Analisis Putusan No.2353/Pid.B/2018/PN Mdn, yang diyakini putusan tersebut istri terdakwa tidak memberitahu informasi gangguan kejiwaan terdakwa kepada instansi Kepolisian, sehingga terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terdakwa kepada istri terdakwa sendiri dengan menggunakan senjata api, maka dari kasus ini dapat menjadi edukasi agar tidak terjadi kembali kasus-kasus seperti ini kedepannya. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan penulisan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh dari studi dokumentasi atau penulusuran literatur atau menghimpun data studi kepustakaan (library research) baik secara offline maupun online yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang didapati bahwa kriteria bagi pelaku yang mengalami ganguan jiwa berat dalam tindak pidana pembunuhan yaitu Delusi atau waham yang aneh (isinya jelas tidak masuk akal) dan tidak berdasarkan kenyataan, somatik (fisik) kebesaran, keagamaan, cemburu, halusinasi dalam bentuk apapun kemudian majelis hakim memutus terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan akan tetapi terdakwa tersebut tidak dapat dipidana karena alasan pemaaf didalam pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari dalam tahanan untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa atas biaya keluarga Terdakwa. Lalu setelah di analisis terdakwa mengalami gangguan kejiwaan berat sehingga tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana lalu dari putusan hakim tersebut jika dikaitkan dengan teori kausalitas atau teori sebab – akibat yang memiliki sebab apabila istri terdakwa memberitahu informasi gangguan jiwa terdakwa kepada pihak kepolisian maka akibatnya tindak pidana pembunuhan tidak akan terjadi. |
| URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14236 |
| Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| SKRIPSI ARDIMAN SYAH SALIM.pdf | 758.63 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.