Abstract:
Berkaitan dengan masalah Kepailitan dalam hal ini PT. Inti Kapital
Sekuritas dahulu bernama PT. Andalan Artha Advisindo Sekuritas, atas pengajuan
permohonan Pailit yang dilakukan oleh dua kreditur yaitu Ghozi Muhammad dan
Azmi Ghozi Harharah yang merupakan nasabah dari PT. Inti Kapital Sekuritas
Pengadilan telah menjatuhkan Putusan terdahulu Nomor
08/Pdt.Sus/PAILIT/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, karena memiliki utang lebih dari satu
yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih sesuai dengan Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) yang mengatur tentang syarat-syarat Pailit
sebagai berikut:
“ Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas
sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan Pailit
dengan Putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas
permohonan satu atau lebih Krediturnya”.
Di karenakan tidak ada Upaya Hukum lagi yang dilakukan oleh pihak
Debitur Sekuritas maka Putusan Nomor
08/Pdt.Sus.PAILIT/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst mempunyai kekuatan Hukum tetap
(Inkracht). Termohon atau Debitur Sekuritas selanjutnya melakukan permohonan
Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan Hukum tetap, dengan melakukan Upaya Hukum Luar yaitu Peninjauan
Kembali.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian tesis ini bersifat
Deskriptif Analisis dengan jenis Penelitian Hukum Normatif, yaitu untuk meneliti
Norma-Norma Hukum yang berkaitan dengan Putusan Permohonan Kepailitan
melalui Studi Kepustakaan, Penelitian dari segi Peraturan Perundang-Undangan
dan juga penjabarannya serta penjelasan mengenai Prosedur dan ketentuanketentuan Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang.
Kesimpulan dalam Tesis ini yaitu bahwa hakim mengabulkan permohonan
pembatalan Pailit yang dilakukan oleh Debitur sekuritas karena telah terjadi
kekeliruan yang nyata atas putusan yang terdahulu yaitu perkara No.
08/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst disebabkan pemohon adalah Kreditur
perorangan bukan Otoritas Jasa Keuangan sehingga tidak sesuai aturan Pasal 2
ayat (4) Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
serta Pasal 55 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan” fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan
Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal (BAPEPAM), atau sekarang disebut juga
OJK (Otoritas jasa keuangan) oleh karenanya pihak yang berhak mengajukan
permohonan Pailit adalah Otoritas Jasa Keuangan”