Research Repository

KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN YAYASAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN

Show simple item record

dc.contributor.author TARAS, SANGAP
dc.date.accessioned 2020-11-25T01:58:00Z
dc.date.available 2020-11-25T01:58:00Z
dc.date.issued 2018-03-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/14127
dc.description.abstract Salah satu produk hukum yang dihasilkan oleh notaris adalah berupa akta pendirian yayasan. Pada praktiknya saat ini sudah banyak terjadi akta yang dibuat oleh notaris khususnya akta-akta pendirian yayasan yang di jadikan sebagai alat bukti otentik dipersoalkan di pengadilan atau notarisnya langsung dipanggil untuk dijadikan saksi bahkan seorang notaris digugat atau dituntut di muka pengadilan. Penyebab permasalahan bisa timbul secara langsung akibat kelalaian notaris, juga bisa timbul secara tidak langsung dalam hal dilakukan oleh orang lain. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana peranan dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pendirian yayasan di tinjau menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, ketentuan pembuatan akta pendirian yayasan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan dan aturan pelaksananya, dan hambatan dan kendala dalam pendirian yayasan yang terjadi saat ini. Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dimana penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder sebagai data utama dan juga menggunakan data primer sebagai data pelengkap dengan munggunakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reseacrh), serta analisis data kualitatif. Peranan dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pendirian yayasan di tinjau menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris adalah sebagai pihak yang menjembatani hubungan hukum antara para pihak dalam bentuk akta tertulis dengan format tertentu yang merupakan suatu akta otentik. Peranan notaris dalam hal ini adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan mendirikan sebuah yayasan serta untuk menciptakan suatu alat bukti otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna terhadap yayasan yang akan didirikan tersebut. Ketentuan pembuatan akta pendirian yayasan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan dan aturan pelaksananya yaitu yayasan harus didirikan dengan akta notaris yang oleh beberapa orang pendiri yang datang ke hadapan notaris menjelaskan maksud dan tujuannya untuk mendirikan yayasan, dimana pendiri tidak lagi terlibat langsung sebagai pengurus akan tetapi menjadi pembina yayasan. Hambatan dan kendala dalam pendirian yayasan yang terjadi saat ini yaitu munculnya konflik yayasan, dimana pada saat ini banyak sekali yayasan yang sedang berkonflik, baik konflik internal maupun eksternal. Terdapat juga kerugian bagi pihak ketiga, yang mana konflik tentunya akan membawa dampak buruk bagi siapapun. en_US
dc.subject Akta en_US
dc.subject Pendirian en_US
dc.subject Yayasan, en_US
dc.subject Notaris en_US
dc.title KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN YAYASAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account